Landasan Hukum Tak Kuat, e-Rekap Dinilai Bisa Picu Sengketa

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jul 2019 15:31 WIB
Eks Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menilai rekapitulasi elektronik (e-rekap) tak diatur dalam UU Pilkada maupun UU Pemilu sehingga berpotensi memicu sengketa.
Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyampaikan rencana penerapan rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) berpotensi memicu sengketa pemilu. Sedianya e-rekap itu bakal mulai diterapkan pada Pilkada Serentak 2020.

Hadar mengatakan potensi memicu sengketa itu karena landasan hukum yang ada saat ini di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak kuat.

"Sebetulnya karena undang-undangnya tidak begitu klir, maka perlu dipastikan di undang-undang sendiri karena kalau tidak bisa menjadi persoalan sengketa," kata Hadar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadar menyampaikan UU Pilkada tak mengatur soal e-rekap. Pasal 85 UU Pilkada hanya mengatur soal e-voting atau pemungutan suara secara elektronik. Sementara Pasal 111 undang-undang itu berbicara soal penghitungan suara elektronik atau e-counting.

Dia juga mengucapkan mekanisme e-rekap tak disampaikan secara detail. Di saat yang sama, undang-undang itu mengatur rekapitulasi manual secara berjenjang.

"Juga tidak ada pasal yang mengatakan jika sistem elektronik digunakan, maka proses manual tidak lagi dilakukan. Ini kan tidak ada," Hadar menjelaskan.

Lebih lanjut Hadar menyarankan KPU dan DPR RI harus merevisi UU Pilkada dan UU Pemilu lebih dulu jika hendak menerapkan e-rekap di pilkada tahun depan.

"Kita harus pastikan betul ruang sengketa yang tidak perlu itu akan tidak ada lago kalau sudah diatur secara lebih tegas di undang-undang," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz menyatakan ada kemungkinan penerapan e-rekap pada Pilkada Serentak 2020. Ia menyebut langkah ini dilakukan setelah KPU menerapkan Situng sejak Pemilu 2014.

"KPU sedang menimbang untuk menerapkan rekapitulasi elektronik pada Pilkada Serentak 2020. Yang dimaksud menimbang adalah berdasarkan pengalaman sejak 2004 kan sudah beberapa kali Situng digunakan, tapi belum hasil resmi," kata Viryan saat ditemui di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (4/7).

Pilkada Serentak 2020 akan diselenggarakan pada 23 September 2020. Pilkada ini akan diikuti oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.

[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER