Amnesti Jokowi, Peluang Besar dan Harapan Terakhir Baiq Nuril

CNN Indonesia
Rabu, 10 Jul 2019 06:44 WIB
Peluang Baiq Nuril mendapat amnesti Jokowi dinilai cukup besar karena kasus itu mendapat perhatian besar dari publik.
Baiq Nuril saat membahas amnesti bersama Menkumham Yasonna Laoly. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- "Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya".

Demikian pernyataan Presiden Joko Widodo, November 2018 terkait kasus mantan guru di Mataram, Baiq Nuril.

Meski pernyataannya soal grasi dikritik karena tidak tepat untuk kasus dengan hukuman di bawah dua tahun, pernyataan Jokowi tersebut dianggap sebagai kesiapan Jokowi untuk turun tangan pada kasus Baiq Nuril.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan setelah peninjauan kembali kasus Baiq Nuril ditolak, kuasa hukum menagih janji 'turun tangan' Jokowi tersebut.

Kuasa hukum berharap Jokowi memberikan amnesti atau pengampunan pada Baiq Nuril. Gayung bersambut, Jokowi meminta Baiq Nuril secepatnya mengajukan amnesti kepadanya.

Setelah peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung kandas, Baiq Nuril kini tinggal berharap pada amnesti tersebut. Karena respons positif dari Jokowi tersebut, Baiq Nuril dinilai berpeluang besar mendapat amnesti.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fikcar Hadjar mengatakan dalam Pasal 14 UUD 1945, amnesti adalah hak presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 
"Amnesti harus diajukan oleh pemohon dengan melampirkan putusan pengadilan yang terakhir yang memuat berat hukuman, dengan mengajukan alasan-alasan objektif yang berkaitan dengan ketidakadilan hukuman bagi pemohon dan masyarakat pada umumnya," kata Fickar kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/7).

Berdasarkan UU Darurat No.11/1954 tentang Amnesti dan abolisi tidak membatasi hanya pada perkara politik. Pemberian itu dapat diberikan atas nama kemanusiaan dan kepentingan negara melindungi korban kekerasan seksual. 

Khususnya, kata Fickar, komitmen Jokowi memberikan perlindungan hukum dan mengawasi penegakan hukum, khususnya perempuan.

"Jadi peluangnya cukup besar karena amnesti juga bisa dilakukan (tidak ada pembatasan) terhadap kasus hukum lain selain politik," kata Fickar.
Dari sisi politik, pemberian amnesti oleh Jokowi pada Baiq Nuril dinilai pengamat politik Maswadi Rauf bakal menuai simpati publik.

"Bisa menimbulkan simpati publik kepada Presiden, polemik di tengah masyarakat bahwa orang itu (Baiq Nuril) tidak bersalah," kata Maswadi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/7).

Namun tetap saja Jokowi mesti berhati-hati sebelum memberikan amnesti. Selain harus mempertimbangkan masukan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Mahkamah Agung, Jokowi juga harus memperhatikan pertimbangan DPR.

Jokowi menurut Mawardi, harus hati-hati sebelum memutuskan akan memberikan amnesti atau tidak. Aspek hukum jelas jadi pertimbangan utama.

Selain soal amnesti, Jokowi diharapkan bisa menjadikan kasus Baiq Nuril untuk memahami soal cacatnya UU ITE yang memberangus kebebasan berpendapat. 

"UU ITE itu memang menjadi masalah. Bahkan menjadi polemik di tengah masyarakat. Jadi masyarakat ini menganggap bahwa presiden bisa mengentaskan masalah hukum itu dengan menggunakan hak prerogatif presiden," kata Mawardi. 

Kasus yang menimpa Baiq Nuril bermula ketika dia menerima telepon dari Kepsek M pada 2012. M dalam percakapannya dengan Baiq Nuril menceritakan hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Rekaman itu belakangan beredar di masyarakat Mataram dan membuat M geram. Dia lantas melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebarkan rekaman tersebut.

Awalnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Kemudian, dalam putusannya, MA menganulir putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari semua tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

Baiq Nuril dinilai bersalah karena menyadap/merekam dan menyebar tanpa izin telepon atasannya. Karena itu, Baiq Nuril dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Pada tingkat akhir pengadilan, Baiq mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang dilaporkan Muslim. Namun MA menolak PK tersebut.

Putusan ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Baiq Nuril terbukti mentransmisikan konten asusila seperti yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[Gambas:Video CNN] (gst/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER