Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak gugatan Peninjauan Kembali yang diajukan Baiq, terpidana kasus penyebaran konten bermuatan asusila.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MA yang menolak gugatan PK yang diajukan Baiq Nuril itu memperkuat vonis di tingkat kasasi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Baiq Nuril terbukti mentrasmisikan konten asusila seperti yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lihat juga:PK Baiq Nuril Ditolak MA |
Politikus PKS ini menyebut banyak pihak yang senasib dengan Baiq, ketika melakukan pembelaan justru dinilai sebagai pelaku. Menurutnya hal itu tidak masuk akal.
"Maka saya kira kalau saya jadi pemerintah, UU itu tidak ada di republik ini," ujarnya.
UU ITE adalah produk legislasi yang awalnya diusulkan oleh pemerintah. Namun pembahasan pasal per pasal dalam UU itu dilakukan oleh pemerintah bersama DPR.
Pengesahan yang turut dihadiri Menkominfo Rudiantara ini disetujui oleh seluruh fraksi di DPR, termasuk Fraksi PKS yang menaungi Fahri Hamzah.
[Gambas:Video CNN] (jps/wis)