Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mencecar eks Direktur Utama Garuda Indonesia
Emirsyah Satar terkait dugaan aliran dana lintas negara yang baru-baru ini ditemukan oleh penyidik komisi antirasuah terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT
Garuda Indonesia Tbk.
"Dalam pemeriksaan tersangka ESA hari ini, KPK mengkonfirmasi temuan baru tentang dugaan aliran dana lintas negara. Aliran dana tersebut diduga terkait dengan tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (10/7)
Febri mengatakan komisi antirasuah menemukan dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait suap perkara ini, yang juga melibatkan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK rencananya akan memanggil kembali Emirsyah pekan depan untuk kasus yang sama.
"Pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan kembali minggu depan," kata Febri.
Febri menuturkan untuk mengusut kasus ini KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menelusuri aliran dana lain.
"Dan dalam dua minggu ini KPK telah menggendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kepentingan penelurusan aliran dana dan dokumen lain yang relevan," kata Febri.
Pemeriksaan Emirsyah sendiri berlangsung selama empat jam. Dia mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat ditanya wartawan usai pemeriksaan, Emirsyah mengaku lupa soal materi pemeriksaan yang ditanyakan kepadanya. Dia beralasan kejadian tersebut terbilang sudah cukup lama.
"Sebaiknya sih tanya penyidik ya, penyidik tahu. Memang ada saya ditanya beberapa, ada tambahan karena waktunya sudah cukup lama, saya perlu waktu untuk melihat lagi. Nanti dilanjutkan lagi," kata Emirsyah.
Sementara itu, kuasa hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan mengaku belum tahu jadwal pasti pemanggilan ulang kliennya. Ia menyatakan pemanggilan ulang itu dilakukan lantaran kliennya tidak mengingat soal detail jawaban dari pertanyaan yang ditanyakan ke penyidik.
"Jadi intinya belum ada jawaban yang diberikan, karena dia belum ingat, karena kan ini di tahun 2011, tahun 2010. Kalau enggak salah, ada yang tahun 2012 jadi enggak ingat lagi persisnya gimana," kata Luhut.
Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap €1,2 juta dan $180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai $2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce.
Suap ini terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.
Pemberian suap dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku
beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris, berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak £671 juta atau sekitar Rp11 triliun karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaijan, Irak, Angola.
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.
(sah/wis)