MK Tegur Pengacara yang Baru Bawa Bukti: Menghambat Revolusi

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jul 2019 19:23 WIB
Anggota hakim konstitusi Arief Hidayat kembali menegur pemohon sengketa Pileg 2019 yang baru membawa bukti dalam sidang.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat lagi-lagi menegur kuasa hukum pemohon dalam sidang PHPU Pileg 2019 di MK, Kamis (11/7).

Kali ini Arief menegur kuasa hukum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Darmayanti Lubis, Tegar Yusuf, yang baru menyerahkan daftar bukti dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

"Bukti sebanyak itu mau diverifikasi kapan? Ini jadi masalah kalau baru dimasukkan, ini namanya menghambat jalannya revolusi," ujar Arief.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Ketua MK itu menuturkan daftar bukti beserta bukti fisik mestinya sudah diajukan sejak mengajukan permohonan. Dengan cara tersebut, MK hanya perlu melakukan verifikasi. Sementara tim kuasa hukum Darmayanti Lubis baru membawa setumpuk bukti yang dibawa dengan troli saat sidang.

"Ini memperkosa mahkamah namanya. Gimana nanti, kita cocokkan daftar buktinya agak cepat," katanya.


Arief lantas menyinggung penyerahan bukti sidang sengketa pilpres yang juga baru diajukan di tengah persidangan. Menurutnya, penyerahan bukti dengan cara seperti itu tak akan diterima MK.

"Kemarin dalam kasus pilpres ada bukti seperti itu lalu dikembalikan. Kami enggak bisa verifikasi, enggak bisa menindaklanjuti kalau seperti itu," ucap Arief.

Kendati demikian, Arief menyatakan akan berunding terlebih dulu dengan dua panel hakim lain, yakni Anwar Usman dan Eny Nurbaeningsih untuk memutuskan menerima atau menolak pengajuan bukti tersebut.

"Nanti kesepakatan kami bertiga bagaimana memperlakukan bukti-bukti apakah majelis hakim verifikasi akan kami putuskan," tuturnya.

Dalam sidang sengketa pileg, Arief beberapa kali menegur pemohon yang tak melengkapi bukti gugatan. Ia meminta agar para pemohon mengikuti hukum acara yang berlaku selama sidang sengketa pileg.


Kemarin ia juga menegur kuasa hukum Partai Garuda lantaran tak menyerahkan bukti fisik dari gugatan mereka.

MK diketahui telah meregistrasi sengketa pileg mulai 1 Juli kemarin. Gugatan yang telah diregistrasi dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Sidang pemeriksaan pendahuluan sendiri dimulai selama rentang waktu 9 Juli hingga 12 Juli mendatang. Kemudian sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti pada 15 Juli sampai 30 Juli 2019.


Catatan redaksi: Judul berita ini diubah pada Jumat (26/7), dari yang sebelumnya: "MK Tegur Kuasa Hukum PKB Baru Bawa Bukti: Menghambat Revolusi", karena kesalahan redaksi. Redaksi CNNIndonesia.com memohon maaf kepada Syamsul Huda Yudha (selaku kuasa hukum PKB) dan Partai Kebangkitan Bangsa atas kerugian yang diakibatkan berita ini. 



(psp/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER