Protes Grasi Neil Bantleman, Keluarga Korban Surati Jokowi

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jul 2019 20:16 WIB
Keluarga korban pelecehan seksual oleh guru JIS Neil Batleman meminta kuasa hukum menyurati Presiden Jokowi sebagai bentuk protes atas pemberian grasi.
Eks Guru JIS yang menjadi terpidana pelecehan seksual, Warga Kanada Neil Bantleman, telah mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh guru Jakarta Internasional School kini Jakarta Intercultural School (JIS) akan mengirimkan surat ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian grasi terhadap warga Kanada, Neil Bantleman.

Bantleman adalah mantan guru JIS yang divonis bersalah karena telah melakukan pelecehan seksual kepada siswa JIS. Bantleman dihukum 11 tahun penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kami baru berkomunikasi dengan keluarga, mereka sangat dilukai hatinya, sangat sedih sekali. Mereka minta saya selalu kuasa hukum kirim surat ke Bapak Presiden," kata kuasa hukum korban, Tommy Sitohang saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (12/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tommy mengatakan pihaknya akan mengirim surat protes terkait pemberian grasi itu pada Senin, 15 Juli 2019. Dalam surat itu pun, kata Tommy, akan ditulis agar Jokowi memerhatikan pihak keluarga yang masih menuntut keadilan atas perbuatan Bantleman dan para pelaku lainnya.

Tommy menyatakan saat ini pihak keluarga tengah menggugat secara perdata Bantleman, Ferdinand Tjiong, para pelaku lain, Yayasan JIS, dan PT ISS, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dan, kini, Tomy menyatakan lewat grasi yang telah diberikan Jokowi, maka Bantleman pun lolos dari tanggung jawab atas perbuatannya.

"Jadi kami akan surati Bapak Presiden, itu sangat melukai keadilan masyarakat yang telah mengalami pelecehan seks oleh yang bersangkutan ini," tuturnya.

Grasi yang diberikan Jokowi, kata Tommy, telah membantu Neil untuk keluar dari Indonesia untuk kembali ke negarnya. Ia menyebut mustahil Neil akan kembali lagi ke Indonesia untuk mengikuti proses gugatan perdata yang pihaknya ajukan ke PN Jakarta Selatan.

"Gugatan masih berjalan di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Gugatan ratusan miliar rupiah, saya lupa persisnya," katanya.

Tommy menyadari pemberian grasi yang diteken Jokowi itu akan sulit atau mustahil dicabut. Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi maupun perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010, memang tak diatur mengenai pencabutan grasi yang telah diberikan.


Bantleman bersama asistennya, Ferdinant Tjiong, serta lima petugas kebersihan di JIS divonis bersalah karena dianggap terbukti melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah murid.

Pada April 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Bantleman. Dia kemudian mengajukan banding dan putusan itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Agustus 2015.

Setelah bebas beberapa bulan, Bantleman kembali menghuni penjara karena di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonisnya bersalah. MA lantas menghukum Bantleman 11 tahun penjara.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi grasi yang telah diberikan dari Jokowi kepada Bantleman. Grasi itu diberikan pada 19 Juni lalu, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Hukuman mantan guru JIS itu berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp100 juta.

"Neil Bantleman mendapat grasi dari presiden pada 19 Juni 2019," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmato saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Ade menyebut Neil sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang sejak 21 juni 2019. Neil pun sudah membayar denda sebesar Rp100 juta itu. Setelah bebas Neil diserahterimakan kepada pihak imigrasi dan langsung dipulangkan ke negaranya.


[Gambas:Video CNN] (fra/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER