Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (
KPAI) menyesalkan kebijakan Presiden Joko Widodo (
Jokowi) memberikan grasi kepada warga Kanada, Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual siswa Jakarta Internasional School kini Jakarta Intercultural School (JIS).
Bantleman adalah mantan guru JIS yang divonis bersalah karena telah melakukan pelecehan seksual kepada siswanya. Ia dihukum 11 tahun penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Anggota KPAI Putu Elvina mengatakan grasi Jokowi menjadi lembaran hitam terhadap upaya perlindungan anak di Indonesia. Putu menyebut kasus pelecehan seksual siswa JIS itu menjadi komitmen pemerintah memberi perlindungan kepada anak-anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masih menjadi lembaran hitam upaya perlindungan anak," kata Putu saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com, Jumat (12/7).
Ia menilai pemberian grasi kepada terpidana kasus pelecehan seksual tentu bertolak belakang dengan upaya pemerintah melakukan perlindungan anak-anak dari kekerasan seksual. Menurutnya, sebelum memberikan grasi seharusnya Jokowi mempertimbangkan nasib korban kekerasan seksual.
"Ini yang memang kemudian menjadi hal yang akan disesalkan juga," tuturnya.
Putu mengatakan orang-orang di sekitar Jokowi harus bisa memberikan pertimbangan yang tepat untuk menjelaskan substansi sebelum memberikan grasi kepada narapidana, termasuk Neil. Menurutnya, setiap pemberian grasi harus melewati pendalaman dari mulai pengajuan sampai dengan proses penilaian.
"Saya pikir ini mungkin lebih kepada koordinasi dan input antara para menteri mungkin yang memproses untuk pemberian grasi tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi grasi yang telah diberikan dari Jokowi kepada Bantleman. Grasi itu diberikan pada 19 Juni lalu, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019.
Hukuman mantan guru JIS itu berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp100 juta.
"Neil Bantleman mendapat grasi dari presiden pada 19 Juni 2019," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmato saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com.Ade menyebut Neil sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang sejak 21 juni 2019. Neil pun sudah membayar denda sebesar Rp100 juta. Setelah bebas Neil diserahterimakan kepada pihak imigrasi dan langsung dipulangkan ke negaranya.
(fra/agi)