Pemprov DKI Resmi Ajukan Banding Sengketa Stadion BMW

CNN Indonesia
Senin, 15 Jul 2019 18:22 WIB
Pemprov DKI melalui Denny Indrayana resmi mengajukan banding terkait sengketa lahan stadion BMW ke PTTUN Jakarta, Senin (15/7).
Kondisi terkini area proyek pembangunan Stadion BMW, Tanjung Priok, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengajukan memori banding terkait kasus sengketa lahan Stadion BMW (Bersih Manusiawi dan Berwibawa). Memori banding itu diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) oleh tim kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Denny Indrayana.

Denny mengatakan penyerahan Memori Banding ini merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan hukum Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan Stadion BMW yang bertaraf internasional.

"Memori disiapkan atas kerjasama antara Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/7).
Kasus sengketa lahan stadion BMW antara Pemprov DKI itu terjadi setelah PT Buana Permata Hijau memperkarakannya ke PTUN Jakarta. Kemudian, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau dan membatalkan sertifikat hak pakai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nomor 314 dan 315.
Pemprov DKI Resmi Ajukan Banding Sengketa Stadion BMWKondisi terkini area proyek pembangunan Stadion BMW, Tanjung Priok, Jakarta. (dok. istimewa)
Pengadilan menyatakan lahan seluas 6,9 hektare tersebut milik PT Buana. Itu artinya pembangunan Stadion BMW terancam batal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny berharap hakim di tingkat banding akan memutuskan persoalan ini berdasarkan hukum yang berlaku, serta sejalan dengan rasa keadilan masyarakat.
Kata Denny, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah argumentasi hukum terbaik yang diharapkan menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Selain itu, Denny juga memohon maaf karena belum bisa menyampaikan secara detail argumentasi hukum yang diajukan dalam memori banding PTTUN. 

"Karenanya tidak etis jika sudah terpublikasi kepada khalayak luas sebelum majelis hakim banding sendiri menerima dan membacanya," tutur Denny. 

Menurut Denny, publik harus mengawal memori banding ini agar lahir putusan yang adil dari Majelis Halim Banding PTTUN Jakarta. 
(sas/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER