"Sudah (terima putusan). (Kita) banding," kata Yayan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/5).
Selanjutnya Yayan belum mendetail bentuk usaha hukum yang bakal dilakukan untuk memperjuangkan Stadion BMW tersebut. Sementara Pengacara PT Buana Permata Hijau, Damianus Renjaan, sebagai penggugat atau pemilik lahan pun menyatakan bakal terus melawan DKI. "Kita akan ladeni (DKI) kalau banding. Kita tempuh jalur hukum," kata Damianus.
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta lewat sidang perkara No. 282/G/2018/PTUN-JKT memenangkan PT Buana Permata Hijau dalam gugatan melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Pemprov DKI Jakarta.
Dengan putusan ini, Damianus menyatakan bahwa gugatan PT Buana dikabulkan dan sertifikat hak pakai DKI dengan nomor 314 dan 315 itu dibatalkan.
Dijelaskan Damianus lahan seluas 6,9 hektar tersebut sedianya milik PT Buana. Itu artinya pembangunan Stadion BMW terancam batal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembangunan Stadion BMW merupakan janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berkompetisi menjadi gubernur. Pembangunan sudah dilaksanakan dan rencananya menelan biaya Rp900 miliar untuk tahun 2019.
Rencana Jakarta International Stadium. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Anies resmi memulai pembangunan stadion DKI yang bernama Jakarta International Stadium (JIS) itu pada Maret lalu. Ia pun menjanjikan stadion pertama yang berkelas dunia berkapasitas 82 ribu penonton dan terpadu dengan angkutan umum.
Dibukanya proyek ini ditandai dengan sepak mula atau kick off yang dilakukan Anies di Kawasan Taman BMW, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
[Gambas:Video CNN] (ctr/dea)
Rencana Jakarta International Stadium. (CNN Indonesia/Andry Novelino)