"Pimpinan memutuskan Sdr. M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (16/7).
Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, KPK juga melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan. Febri mengatakan seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Febri menegaskan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi terkait kasus ini dilakukan sendiri oleh Direktorat Pengawasan Internal. Febri mengatakan pihak pengawasan internal memeriksa sejumlah pihak dan mempelajari bukti elektronik.
"Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi," ujar Febri.
Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya menyatakan terdapat sejumlah tindakan maladministrasi terkait proses pengeluaran dan pengawalan tahanan rutan cabang KPK Idrus Marham.
Pada Jumat (21/6) silam, Idrus keluar dari tahanan untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center Jakarta. Menanggapi hal itu komisi antirasuah bakal mempelajari hasil pemeriksaan yang berujung pada kesimpulan maladminstrasi itu.
[Gambas:Video CNN] (sah/pmg)