Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memastikan mengajukan diri sebagai pihak ketiga yang kepentingannya terganggu atas gugatan perdata pengusaha
Sjamsul Nursalim terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK) dan auditor BPK I Nyoman Wara.
Permohonan sebagai pihak yang terganggu kepentingannya akan diserahkan KPK secara resmi dalam persidangan gugatan ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (16/7).
"Rencana KPK akan serahkan secara resmi permohonan menjadi pihak ketiga yang kepentingannya terganggu dengan Gugatan Perdata Sjamsul Nursalim pada BPK-RI," kata Jubir KPK Febri Diansyah, Selasa (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Sjamsul melalui kuasa hukumnya menggugat I Nyoman Wara dan BPK ke PN Tangerang atas laporan investigatif BPK terkait kerugian negara dalam kasus korupsi SKL BLBI.
Terkait laporan BPK itu pula KPK kemudian menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
Febri mengatakan KPK memberikan dukungan pada BPK sejak awal. Ia mengatakan penanganan kasus BLBI merupakan kerja sama antara KPK dan BPK, terutama berkaitan dengan perhitungan kerugian negara.
Selain itu dukungan tersebut juga sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK melindungi pihak-pihak yang membantu membongkar kasus korupsi.
"Ini juga menjadi pelajaran penting ke depan bahwa siapapun pihak-pihak lain yang ingin menggugat ahli yang diajukan oleh KPK, ataupun kerjasama KPK dengan instansi lain, maka KPK akan memberikan dukungan penuh," kata Febri.
[Gambas:Video CNN] (sah/kid)