"Penegakan hukum bagi orang-orang yang melanggar regulasi. Ketika bicara penegakan hukum bukan hanya korupsi saja. Kalau melanggar UU Kehutanan tugasnya KLHK. Pelanggaran UU Lingkungan Hidup tugasnya kepolisian dan KLHK," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam sebuah diskusi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7).
Syarif mengatakan membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi bukanlah hal mudah. Hal itu juga memerlukan proses yang panjang. Sebaliknya untuk membuktikan pelanggaran regulasi SDA seperti pembalakan liar atau penambangan ilegal jauh lebih mudah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Syarif menyinggung soal pertambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Syarif menyatakan pelanggaran yang terjadi di Bukit Soeharto sudah masif.
Lebih lanjut, Syarif meminta kementerian dan lembaga terkait termasuk aparat penegak hukum lain untuk menegakkan aturan dengan memproses setiap pelanggaran hukum yang terjadi. Jangan sampai, kata dia, Negara membiarkan terjadinya pelanggaran aturan.
"Jadi tidak boleh lagi ada pembiaran seperti itu. Kalau ada pembiaran tidak usah ada UU. Tidak usah ada penegak hukum. Jadi tidak boleh lagi ada pembiaran," katanya.
[Gambas:Video CNN] (sah/dal)