KPU Sebut Gugatan Mulan Jameela cs ke Gerindra Salah Alamat

CNN Indonesia
Kamis, 18 Jul 2019 03:34 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut gugatan Mulan Jameela cs kepada Gerindra terkait caleg terpilih salah alamat, karena belum ada penetapan caleg.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menilai gugatan 13 kader Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan calon anggota legislatif terpilih oleh Gerindra salah alamat. Diketahui salah satu yang menggugat adalah artis sekaligus istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela.

Wahyu mengkritik langkah Mulan cs tersebut karena sudah seharusnya gugatan sengketa hasil pemilu diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan lembaga lain bisa menangani hal lain yang tidak menyangkut perselisihan hasil pemilu.

"Berdasarkan Undang-undang 7 tahun 2017 itu diatur bahwa itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, tetapi tidak menutup kemungkinan Apabila ada hal-hal lain yang tidak menyangkut perselisihan hasil Pemilu, tentu saja lembaga penegak hukum lain juga punya kewenangan,' kata Wahyu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Wahyu menekankan bahwa kewenangan untuk menetapkan caleg terpilih di Pemilu 2019 bukanlah kewenangan parpol, melainkan KPU. Ia mengatakan perkara Mulan dkk yang menggugat Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto ke PN Jaksel merupakan tindakan yang kurang tepat.

"Kalau terkait penetapan caleg terpilih kan belum ditetapkan. Dan kalaupun nanti yang menetapkan pun kan KPU, bukan Pak Prabowo, jadi menurut saya kalau mereka menggugat Pak Prabowo ya salah alamat," kata Wahyu.

"Pertama caleg terpilih belum ditetapkan oleh KPU, yang kedua yang menetapkan calon terpilih juga bukan Pak Prabowo tapi KPU," tambahnya.

Meski begitu, Wahyu menyatakan pihaknya siap apabila PN Jaksel meminta KPU untuk memberikan keterangan terkait polemik tersebut. "Tentu saja sebagai bentuk kepatuhan pada hukum," kata dia.

Humas PN Jaksel Achmad Guntur sebelumnya sudah memastikan bahwa gugatan itu didaftarkan pada 26 Juni 2019 dengan nomor perkara: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

"Tergugat dalam perkara itu adalah Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (16/7).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan para penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan DPP memiliki hak untuk menetapkan 14 kader sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dibandingkan caleg.

[Gambas:Video CNN] (rzr/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER