DKPP Putuskan Dua Anak Buah Rusdi Kirana Langgar Kode Etik

CNN Indonesia
Rabu, 17 Jul 2019 16:57 WIB
Soal surat suara tercoblos, DKPP memutus dua anggota PPLN di Malaysia yang juga anak buah Rusdi Kirana melanggar kode etik dan tak bisa jabat PPLN lagi.
Ilustrasi surat suara. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan dua anggota Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) di Malaysia, Krishna KU Hannan dan Djadjuk Natsir, melanggar kode etik dan tak bisa menjabat kembali sebagai penyelenggara pemilu di kemudian hari.

Keduanya disebut telah melanggar kode etik saat menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu di Pemilu 2019.

Keputusan dikeluarkan DKPP sebagai tindak lanjut insiden penemuan surat suara Pilpres 2019 yang sudah tercoblos untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan surat suara Pileg 2019 untuk Partai NasDem dengan caleg nomor urut dua, Davin Kirana, dan nomor urut tiga, Achmad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teradu 1 dan teradu 2 terbukti melanggar kode etik," kata Ketua Komisioner DKPP Harjono saat memimpin sidang, Rabu (17/7).

"Untuk seluruhnya dan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang," tambah Harjono saat membacakan putusan.

DKPP memberikan waktu selama tujuh hari kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Tak hanya itu, DKPP turut meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

Diketahui, baik Krisna maupun Hanan merupakan anak buah Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana. Krishna menjabat Wakil Dubes Indonesia untuk Malaysia, sementara Djajuk merupakan staf KBRI Malaysia.

Terkait insiden tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri sudah merekomendasikan KPU untuk memberhentikan keduanya dari keanggotaan di PPLN di Malaysia.

Penemuan surat suara tercoblos ditemukan di Kuala Lumpur, Malaysia untuk paslon 01 Jokowi-Ma'ruf dan Partai Nasdem, terungkap beberapa sebelum pencoblosan, lewat video di media sosial. Kejadian itu dikonfirmasi oleh Bawaslu RI. Surat suara tercoblos itu disebut ditemukan oleh Panwaslu Kuala Lumpur, Malaysia

[Gambas:Video CNN] (rzr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER