Taufiq menyebut pelaporan sebagai tindak lanjut atas pernyataan Rian yang menyebut tentang dugaan politik uang dalam pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Laporan itu telah diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/4341/VII/2019/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 18 Juli 2019.
"Saya pribadi berdoa agar proses laporan ini berjalan lancar dan hukum benar-benar ditegakkan," kata Taufiqurrahman di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diungkapkan Taufiqurrahman, pasal yang dilaporkan terhadap Rian adalah Pasal 310 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana
"Pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," ujarnya.
"Bukan dengan cara menyebar di media yang cenderung berpotensi jadi fitnah, saya merasa dirugikan," ucap Taufiqurrahman.
"Sekarang saya sudah melapor, ayo sama-sama kita buktikan. Kita main di jalur hukum," katanya.
Sebelumnya, Rian menyebut ada dugaan sejumlah uang disiapkan untuk anggota DPRD agar mau memenuhi kuorum dalam rapat paripurna DKI yang membahas pemilihan Wagub Jakarta. Ia juga menyampaikan bahwa satu kursi untuk kuorum bisa dihargai sekitar ratusan juta. Rian pun meminta agar semua pihak turut berhati-hati mengenai rumor tersebut.
"Saya sudah mendengar dari dua elite politik di kesempatan yang berbeda. Artinya ini masih rumor tapi sudah harus jadi perhatian kita semua. Karena kalau sekadar rumor kita tidak bisa pegang, tapi kan ada rumor kalau ada (transaksi) uang," kata Rian di Kantor DPP PSI, Senin (15/7).