Bandung, CNN Indonesia -- Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra
Mohamad Sanusi disebut menggunakan 'bilik cinta' yang dibangun oleh sesama narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah.
Namun, napi populer lainnya, seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto dan eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak ikut serta memakainya.
Hal itu diungkap oleh saksi Andri Rahmat, yang merupakan tahanan pendamping Fahmi, saat bersaksi dalam sidang perdana terdakwa Fahmi dalam kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Hakim Dariyanto bertanya kepada Andri perihal soal dugaan jual beli kamar tahanan. Ia kemudian menyinggung ruangan seluas 2x3 meter yang digunakan untuk hubungan suami-istri alias 'bilik cinta' seperti yang disebut dalam dakwaan jaksa KPK.
Andri lantas menyebut ruangan itu berada di sekitar saung-saung di Lapas Sukamiskin. "Kan ada saung Fahmi di depan, nah [bilik cita ada] di belakangnya," jawab dia.
Ia awalnya membantah soal tudingan bahwa ruangan itu disewakan. Namun saat hakim menyebutkan dakwaan jaksa, Andri membenarkan ruangan itu disewakan. "Iya, Rp 650 ribu," ujar Andri.
 Terpidana kasus suap Raperda Reklamasi dan pencucian uang, M Sanusi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 2016. ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Hakim lantas menanyakan orang-orang yang menggunakan 'bilik cinta' itu. "Ada 7 orang yang pakai," Andri merespons.
Dia kemudian menyebutkan nama-nama napi yang menggunakan 'bilik cinta' itu. Namun tak semua disebutkan lantaran terpotong pertanyaan hakim.
Ada tiga nama yang sempat disebut Andri yang pernah menggunakan 'bilik cinta' itu. Yakni, Sanusi, Suparman, dan Umar. Sanusi yang dimaksud Andri merupakan napi kasus suap reklamasi Jakarta. Sementara, dua nama lain Suparman dan Umar, tak dijelaskan secara rinci identitiasnya.
"Sanusi DPRD Gerindra pernah pakai, Suparman, Umar, pokoknya rekan-rekan Fahmi," kata Andri.
Hakim lalu bertanya kepada siapa lagi bilik tersebut disewakan. Namun sebelum Andri menjawab pertanyaan, hakim lainnya langsung memotong.
"Setya Novanto? Nazaruddin? pernah?" tanya hakim, yang kemudian dijawab Andri, "tidak".
"Tidak ada fasilitas, begitu saja. Kasur spring bed dan WC di dalam. AC tidak ada," imbuhnya.
 Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. ( CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"AC tidak ada, mau bercinta bagaimana? Kepanasan," seloroh hakim. Andri pun menimpali bahwa ia tak menyoalkan hal itu dan hanya mementingkan harga sewa. "Yang penting bayar," kata Andri.
Diberitakan sebelumnya, Fahmi, yang merupakan suami dari aktris Inneke Koesherawati, menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin selama 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017. Ia menjadi warga binaan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat setelah terbukti melakukan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Jaksa KPK Trimulyono Hendradi, di pengadilan Tipikor Bandung, pada Rabu (5/12), menyebut 'bilik cinta' itu digunakan Fahmi saat dikunjungi isterinya dan disewakan ke napi lain dengan harga Rp650 ribu.
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, yang membiarkan Fahmi membangun fasilitas itu, pun disebut mendapat hadiah dari Fahmi berupa satu unit mobil jenis double cabin 4x4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, satu tas merek Louis Vuitton dan uang sejumlah Rp39,5 juta.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Fahmi dengan dakwan primer, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider, Fahmi dikenakan Pasal 13 UU pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(hyg/arh)