Komisi X DPR Minta Tes Urine Gratis Calon Pengantin di Jatim

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jul 2019 04:20 WIB
Agar tak makin memberatkan calon mempelai, Wakil Ketua Komisi X DPR berharap tes urine yang akan diterapkan di Jatim diselenggarakan gratis.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jelang penerapan tes urine bebas narkoba bagi calon pengantin di provinsi Jawa Timur (Jatim), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati mengusulkan agar itu digelar gratis dan ditanggung pemerintah.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jatim bakal mensyaratkan pasangan calon pengantin harus melakukan tes urine mulai awal Agustus 2019.

"Tes bebas narkoba ini mestinya gratis dan tidak menjadi beban bagi calon mempelai," kata Reni dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (18/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan usulan itu agar tak membebani kebutuhan finansial para calon pengantin yang akan menikah. Reni sendiri mendukung inovasi kebijakan yang diterapkan di Kanwil Kemenag Jatim. Menurutnya, itu turut mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba.


Anggota dewan dari Dapil Jawa Barat IV itu pun menyarankan tes bebas narkoba itu seharusnya bisa diadopsi ke tingkat nasional dengan meningkatkan kesepahaman antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan BNN Pusat.

"Sebagai upaya melawan narkoba, upaya tersebut ingin memastikan keluarga di Indonesia terbebas dari narkoba dan mendorong terjadinya keluarga Indonesia yang sehat lahir dan batin," tambahnya.

Komisi X DPR Minta Tes Urine Gratis Calon Pengantin di JatimKakanwil Kemenag Jatim akan menetapkan syarat administrasi tes urine bebas narkoba untuk pelaksanan perkawinan yang didaftarkan ke Kantor Urusan Agama di provinsi tersebut. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Meski demikian, Reni menekankan syarat bebas narkoba itu hanya masuk dalam kategori syarat administrasi bagi setiap calon pengantin. Dia menyatakan syarat tersebut tidak dimaknai sebagai syarat sah pernikahan sebagaimana diatur dalam hukum Islam yang tertuang di Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun di UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Tes narkoba tersebut dimaksudkan untuk merehabilitasi pengguna narkoba hingga sembuh. Pernikahan dilakukan setelah pihak yang terdentifikasi pengguna narkoba telah sembuh seperti sedia kala," kata anggota DPR fraksi PPP tersebut.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Jatim Moch Amin Mahfud mengatakan tes urine dilakukan untuk mengantisipasi penggunaan narkoba di kalangan remaja, termasuk calon pengantin. Langkah ini juga dilakukan sebagai upaya menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba.

"Awal Agustus, paling lambat kami akan terapkan di 38 KUA yang ada di kabupaten/kota di Jawa Timur," kata Mahfud, Jumat (12/7).

Program itu merupakan kerja sama pihaknya, dengan Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Nantinya, pengantin diminta menyertakan hasil tes urine dalam berkas pengajuan pernikahan.

(rzr/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER