Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menko Kemaritiman
Rizal Ramli menyebut dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terkait misrepresantasi aset yang berkaitan dengan kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Rizal keluar dari gedung Merah Putih KPK pada Jumat (19/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Selama hampir dua jam ia mengatakan dimintai keterangan karena dianggap mengerti persoalan aset yang menyebabkan pemerintah Indonesia harus menyuntikan dana BLBI.
"Sudah selesai, nyaris 2 jam sebetulnya, kan saya diminta jadi saksi ini untuk kasus yang nyaris sama sudah tiga kali 2017, 2018, 2019," ujar Rizal kepada para wartawan, Jumat (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada dasarnya menyangkut misrepresentasi dari aset-aset yang disahkan," lanjut dia.
Rizal kemudian menjelaskan krisis moneter pada 1997-1998 dipicu oleh pihak swasta yang memiliki banyak hutang. Namun, mereka tidak mampu membayar hutang tersebut.
 Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
"Ada satu grup, Sinarmas pada waktu itu sangat ekspansif, terbitkan
bond US$8 miliar, ternyata tidak mampu bayar kupon ya jadi
default, yang lain-lainnya juga pada
default, utang pemerintah maupun swasta," jelas Rizal.
Ketika itu, lanjutnya, belum ada peraturan yang melarang bank untuk memberikan kredit terhadap perusahaan yang ada dalam satu grup dengan bank tersebut atau legal lending limit.
Hal ini, lanjut dia, menyebabkan bank-bank tersebut collapse saat IMF menaikkan tingkat suku bunga Bank Indonesia dari 18 persen menjadi 80 persen.
"Akhirnya pemerintah terpaksa nyuntik Apa yang disebut dengan dana BLBI," ucap Rizal.
Suntikan dana ini lah yang harus dibayar oleh bank-bank tersebut sebagai utang tunai.
"Tapi pada masa pemerintahan Pak Habibie, Menteri Keuangan Bambang Subianto sama Kepala BPPN dilobi supaya enggak usah bayar tunai tapi bayar aset," ujar dia.
 Gedung Merah Putih KPK. ( CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Namun, kata dia, tidak semua perusahaan memberikan aset yang jelas dokumen dan perizinannya. Menurut Rizal, hal inilah yang membuat utang tersebut tidak terbayar.
"Seandainya pada waktu itu tetap BLBI ini dianggap sebagai hutang tunai, pemerintah Indonesia malah selamat karena utang tunai harus dibayar terus plus bunga," jelas dia.
Saat dirinya diangkat menjadi Kemenko Kemaritiman pada 2000, Rizal mempelajari hal tersebut dan memerintahkan agar perusahaan-perusahaan memberikan
personal guarantee kepada pemerintah. Tujuannya adalah agar posisi pemerintah menjadi lebih kuat.
"Artinya apa? Tanggung jawab terhadap utang itu tidak hanya berhenti di dia, sampai cucu sampai anaknya sama cucunya," tuturnya.
Namun setelah itu kewajiban personal guarantee itu kata Rizal dicabut kembali setelah Gus Dur tidak lagi menjadi presiden.
Sebelumnya, Rizal dipanggil menjadi saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim. Mereka berdua juga dipanggil KPK hari ini namun belum hadir.
Sjamsul Nursalim yang juga merupakan bos PT Gajah Tunggal dan isterinya Itjih Nursalim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun.
(ani/arh)