Jokowi mengubah ketentuan pada Pasal 60 yang berisi 5 ayat, antara lain Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Sekretaris Utama, Deputi, dan merupakan jabatan struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
"Kepala BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri," demikian bunyi Pasal 62A seperti dikutip dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2019.
Jokowi tak menjelaskan perubahan aturan tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa revisi dilakukan agar pemberantasan narkoba menjadi lebih baik.
"Pemberantasan narkoba lebih baik," kata Jokowi singkat di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7).
Beberapa waktu lalu, Luhut Binsar Panjaitan saat masih menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mengatakan pemerintah akan meningkatkan status organisasi BNN menjadi setingkat kementerian.
Peningkatan status tersebut terkait keseriusan upaya pemerintah dalam memerangi narkoba.
"Soal organisasi itu urusan waktu. Jadi posisi Kepala BNN diperlakukan setingkat menteri. Itu disetujui presiden," kata Luhut.
[Gambas:Video CNN] (fra/arh)