MA Akan Periksa Independensi Hakim yang Diserang Pengacara TW

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Jul 2019 04:50 WIB
MA akan memeriksa independensi hakim yang menangani perkara perdata berujung kekerasan oleh Desrizal yang menjadi kuasa hukum Tomy Winata di PN Jakpus.
Jubir Mahkamah Agung Andi menegaskan akan memeriksa hakim yang dipukul oleh pengacara Tommy Winata. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) menyatakan bakal memanggil hakim yang menjadi korban penyerangan oleh pengacara pendiri Grup Artha Graha Tommy Winata (TW), Desrizal Chaniago di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan pemanggilan para hakim itu untuk memastikan independensi hakim dalam menangani perkara perdata di mana Desrizal menjadi kuasa hukum Tomy Winata selaku penggugat.

"Bukan tidak mungkin didengar juga, akan dipanggil, akan diperiksa sejauh mana independensinya," ujar Andi di Gedung MA, Jakarta, Jumat (19/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi mengatakan pihak yang akan memerikan hakim tersebut adalah Badan Pengawas MA. Dalam kesempatan itu, Bawas MA disebut akan mencari tahu sejauh mana hakim tersebut mempedomani asas-asas penyelenggara peradilan yang baik.


Lebih lanjut, Andi menuturkan pihaknya sejauh ini belum mengetahui secara pasti motif Desrizal menyerang hakim saat sidang tengah berlangsung. Akan tetapi, Andi berkata informasi sementara menyebut bahwa penyerangan terjadi saat hakim membacakan putusan yang menolak gugatan TW atas tergugat PT Gerai Wijaya Prestige (PWG) dan kawan-kawan.

Dalam momen itu, Andi menyebut Desrizal terlihat sudah memegang ikat pinggang yang belakangan dijadikan alat untuk menyerang hakim yang engah membacakan putusan.

"Jadi ada semacam ketidakpuasan di sini apakah tindakan itu spontanitas dilakukan karena ketidakpuasan karena informasi yang kami dengar itu sementara hakim membacakan putusannya dia sudah pegang-pegang ikat pinggangnya itu," ujarnya.

"Nah apakah ada hal-hal yang mendahului, ada kekecewaan itu ya kami tidak bisa memberikan (kesimpulan) di sini. MA punya kewenangan ada Bawas yang bisa menelusuri itu," ujar Andi.


Di sisi lain, Andi mengaku pihaknya belum menerima permintaan maaf dari Desrizal atau asosiasi tempat Desrizal bernaung. 

Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi meminta penyelidikan atas tindakan yang dilakukan oleh Desrizal kepada hakim tidak hanya ditangani oleh Kepolisian. Ia meminta Peradi juga ikut menangani hal itu.

"Masalah ada hal-hal yang mengikuti persoalan itu kita selesaikan tersendiri sesuai kewenangan masing-masing," ujar Suhadi.

Pemukulan terhadap hakim PN Jakpus berinisial HS terjadi di persidangan pembacaan putusan perkara perdata yang melibatkan Tommy Winata melawan PT GWP selalu tergugat.

Peristiwa itu terjadi ketika majelis hakim tengah membacakan amar putusan. Namun, setelah beberapa pertimbangan dibacakan dan akan masuk ke bagian keputusan, pengacara D dari pihak TW berdiri dari kursinya.

Ia melangkah ke depan meja majelis hakim, lalu melepas ikat pinggang di celana. Tali ikat pinggang itulah yang kemudian digunakan Desrizal untuk menyerang anggota majelis hakim. Desrizal sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

[Gambas:Video CNN]

(jps/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER