Humas PN Jakpus Makmur mengatakan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti. Saat itu, kata Makmur, majelis hakim sedang membacakan amar putusan perkara perdata dengan nomor 223/pdt.g 2018 PN Jakpus antara TW selaku penggugat melawan PT GWP selaku tergugat.
Makmur pun menjelaskan kronologi penyerangan hakim tersebut. Ia mengatakan kala itu majelis hakim tengah membacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melangkah ke depan meja majelis hakim, lau melepas ikat pinggang di celana. Tali ikat pinggang itulah yang kemudian digunakan D untuk menyerang anggota majelis hakim.
Makmur mengatakan atas serangan itu majelis hakim H dan DB langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Sementara berdasarkan informasi dari pihak keamanan PN Jakpus, pelaku penyerangan tersebut sudah diamankan dan dibawa ke kantor polisi setempat.
"Kemudian kondisi terakhir dari keamanan PN Jakpus, yang bersangkutan telah diamankan oleh Pihak kepolisian di Polsek Kemayoran [Jakarta Pusat]," ujar Makmur.
Atas kejadian tersebut pula, Makmur menyatakan Pimpinan PN Jakpus akan melaporkan pelaku penyerangan tersebut ke pihak Kepolisian. Hal itu dilakukan setelah adanya koordinasi antara pimpinan PN Jakpus dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
"Setelah berkoordinasi dengan Ketua MA, Pihak Pimpinan PN Jakpus secara resmi telah melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Pusat," katanya.