Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi meringkus dua orang yang diduga kerap mencuri motor di kawasan parkir di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Dua tersangka tersebut berinisial D dan W yang diduga sudah berulang kali melancarkan aksinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kedua tersangka telah beraksi 52 kali di seputar wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.
"Kita data ada 52 tempat kejadian perkara ini dia selama dua bulan beraksi ya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menyampaikan tersangka D yang merupakan warga Sukabumi itu memiliki teman-teman asal Lampung yang juga berprofesi sebagai pencuri sepeda motor.
Tersangka D, dijelaskan Argo, berperan untuk mengkoordinasikan sepeda motor jenis apa yang akan diambil dan lokasi mana saja yang akan di eksekusi.
Kemudian, tersangka D bakal menghubungi rekannya asal Lampung yakni J alias A, H, AK, dan W untuk mengeksekusi rencana pencurian itu. Saat ini, pelaku J alias A, H, dan AK masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka D dia yang menyediakan semuanya. Dia sudah siap dengan kunci T, motor, jokinya itu dia sudah disiapkan semua oleh Tersangka D," tutur Argo.
Setelah motor diperoleh, tersangka D membawa motor hasil curian itu ke daerah Sukabumi, Jawa Barat untuk dijual kembali.
Lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka D dan W disangkakan Pasal 55 junto Pasal 481 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)