Kejati Jatim Nyatakan Kasus Jalan Gubeng Amblas Lengkap

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Jul 2019 02:40 WIB
Kejati Jawa Timur menyatakan berkas kasus amblasnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, dinyatakan lengkap atau P-21.
Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, amblas. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas kasus amblasnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

"Hari ini berkas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng kita nyatakan P-21," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryon, saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).

Sejak diumumkannya sejumlah tersangka pada Desember 2018 dan Januari 2019, berkas kasus ini sempat bolak-balik antara Polda Jatim dan Kejati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengaku, waktu untuk melengkapi berkas kasus ini memang memakan waktu yang cukup lama. Hal itu lantaran penyidik harus lebih dulu menyusun konstruksi hukum dan administrasi berkas secara komprehensif sebelum dinyatakan P-21.

Penyerahan berkas ini, kata Asep, terbagi menjadi dua tahapan.

"[Penyerahan] berkas perkara dibagi menjadi dua, tahap pertama sudah, sedangkan (tahap II) untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti, hal yang bisa kita lakukan yaitu menunggu penyidik kepolisian," kata dia.

Saat ditanya soal siapa saja nama tersangka yang ada dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian tersebut. Asep mengaku lupa dan tak menghapalnya satu persatu.

"Saya lupa satu persatu nama yang ada dalam berkas," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, penyidik Polda Jatim telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus amblas Jalan Gubeng, Surabaya, yang terjadi pada 18 Desember 2018 silam.

Mereka adalah RH selaku Projek Manager PT Saputra Karya; AP selaku Side Manager dari PT NKE; BS selaku Dirut PT NKE; RW selaku Manager PT NKE; LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.

Selain itu, sempat juga mencuat nama putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi, dalam kasus tersebut. Fuad sendiri juga pernah diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu.

Para tersangka kini dipersangkakan Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(frd/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER