"Hari ini berkas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng kita nyatakan P-21," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryon, saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerahan berkas ini, kata Asep, terbagi menjadi dua tahapan.
Saat ditanya soal siapa saja nama tersangka yang ada dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian tersebut. Asep mengaku lupa dan tak menghapalnya satu persatu.
"Saya lupa satu persatu nama yang ada dalam berkas," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, penyidik Polda Jatim telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus amblas Jalan Gubeng, Surabaya, yang terjadi pada 18 Desember 2018 silam.
Selain itu, sempat juga mencuat nama putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi, dalam kasus tersebut. Fuad sendiri juga pernah diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu.
Para tersangka kini dipersangkakan Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(frd/arh)