Eks Ketua PSSI Pasuruan Tersangka Korupsi Dana Hibah

CNN Indonesia
Kamis, 04 Jul 2019 12:05 WIB
Polisi menyebut modus korupsi mantan Ketua PSSI Cabang Kota Pasuruan Edy Heri Respati dilakukan lewat proposal fiktif dan potong gaji pesepakbola amatir.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara (tengah). (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
Surabaya, CNN Indonesia -- Polda Jawa Timur menetapkan Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Cabang Kota Pasuruan periode 2013-2015 dan periode 2015-2019 Edy Heri Respati sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah PSSI sebesar Rp 3,8 miliar. Modusnya, proposal fiktif dan menggelapkan gaji pesepakbola.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan kasus ini berawal dari penyelidikan dana hibah untuk kegiatan PSSI Cabang Kota Pasuruan yang anggarannya berasal dari APBD Kota Pasuruan periode 2013 hingga 2015 sebesar Rp15.249.970.000.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperkuat oleh hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jatim, ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.883.480.409. Kasus ini dilakukan saat yang bersangkutan menjabat untuk periode 2013-2015," ujarnya, di Mapolda Jatim, Kamis (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk melancarkan aksinya, lanjut dia, tersangka menggunakan beberapa modus operandi, antara lain, proposal kegiatan fiktif, hingga pemotongan terhadap gaji pemain sepak bola dari yang seharusnya diberikan.

"Ada proposal fiktif. Misalnya, ada proposal kegiatan A, ternyata tidak ada kegiatannya. Kemudian, ada juga proposal yang diajukan untuk pemain amatir dengan besaran misalnya Rp1,5 juta, tapi diberikan pada pemain amatir hanya sekitar Rp200 sampai Rp400 saja," kata Arman.

Pihaknya kini terus melakukan pendalaman dugaan korupsi tersebut dan belum ada tambahan tersangka.

"Kami terus dalami, untuk sementara ini, sudah ada 82 saksi yang sudah kita periksa. Mulai dari pihak Dispora, KONI, BPKP, Bank Jatim, dan lain sebagainya," ujar dia.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa berkas-berkas proposal, LPJ, laptop, bukti pencairan dana dan rekening Bank Jatim yang digunakan tersangka untuk permohonan dan penggunaan dana hibah yang dikorupsi.

Edy, pun terancam pun dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka terkena ancaman hukuman seumur hidup kemudian pidana penjara paling singkat 4 tahun denda Rp1 Miliar," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN] (frd/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER