Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan kasus ini berawal dari penyelidikan dana hibah untuk kegiatan PSSI Cabang Kota Pasuruan yang anggarannya berasal dari APBD Kota Pasuruan periode 2013 hingga 2015 sebesar Rp15.249.970.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada proposal fiktif. Misalnya, ada proposal kegiatan A, ternyata tidak ada kegiatannya. Kemudian, ada juga proposal yang diajukan untuk pemain amatir dengan besaran misalnya Rp1,5 juta, tapi diberikan pada pemain amatir hanya sekitar Rp200 sampai Rp400 saja," kata Arman.
"Kami terus dalami, untuk sementara ini, sudah ada 82 saksi yang sudah kita periksa. Mulai dari pihak Dispora, KONI, BPKP, Bank Jatim, dan lain sebagainya," ujar dia.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa berkas-berkas proposal, LPJ, laptop, bukti pencairan dana dan rekening Bank Jatim yang digunakan tersangka untuk permohonan dan penggunaan dana hibah yang dikorupsi.
Lihat juga:Sidang Tuntutan Joko Driyono Kembali Ditunda |
"Tersangka terkena ancaman hukuman seumur hidup kemudian pidana penjara paling singkat 4 tahun denda Rp1 Miliar," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (frd/arh)