"KPK telah mengirimkan surat ke imigrasi tentang permintaan pelarangan ke luar negeri terhadap seorang saksi bernama Amin Nuryadi, staf RMY selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 29 Juni 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangannya, Jumat (19/7).
Febri mengatakan dengan status Amin sebagai saksi, sewaktu-waktu ia akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga sebelumya pernah diperiksa dalam persidangan Muafaq tekait bagaimana operasi tangkap tangan (OTT) terjadi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin yang juga berstatus terdakwa, diduga turut menyuap Romi sebesar Rp250 juta untuk jabatannya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. (ani/age)