Merasa Terselamatkan, Nunung Terima Kasih ke Polisi

CNN Indonesia
Senin, 22 Jul 2019 15:08 WIB
Nunung merasa terselamatkan karena ditangkap dalam kasus sabu, karena bisa menjadi momentum untuk dirinya berhenti mengkonsumsi barang setan itu.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Nunung. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelawak Nunung menganggap penangkapan dirinya bisa menjadi awal untuk berhenti mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Nunung pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang telah menangkapnya.

"Kepada bapak polisi yang sudah ada pada kejadian ini, saya berterima kasih bahwasanya saya terselamatkan atas kejadian ini. Kalau tidak ada kejadian ini, sampai kapan saya bisa berhenti (mengkonsumsi sabu), saya tidak mengerti," kata Nunung sambil terisak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

Selain itu, Nunung juga menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak atas tindakannya ini. Ia menyebut tindakannya yang mengecewakan dan melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mohon maaf pada Allah, mohon maaf pada Allah, mohon maaf pada ibu saya, anak, dan cucu saya, keluarga besar saya, rekan-rekan kerja dimana saya bekerja," ujarnya.

Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) siang, karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selain mereka, polisi juga menangkap HM alias TB yang menjadi kurir serbuk 'setan' tersebut.

Polisi menangkap Nunung dan July di rumah mereka di Jalan Tebet Timur III, Jakarta Selatan. Dari sana polisi menyita satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol plastik untuk bong, potongan pecahan pipet kaca, sebuah korek api gas dan empat unit ponsel.

Dari hasil pemeriksaan, HM alias TB mendapatkan sabu untuk Nunung dari seseorang berinisial E di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. E yang merupakan pemasok sabu ini masih dalam pengejaran polisi.

Saat ini, ketiganya menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

[Gambas:Video CNN]
 
(dis/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER