Tersangka Klaim Dipaksa Mengaku Aniaya Siswa SMA Taruna

CNN Indonesia
Senin, 22 Jul 2019 18:31 WIB
Obby Frisman Arkatau (24) resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka penganiayaan siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang.
Obby Frisman Arkatau (24) resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka penganiayaan siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang. (CNN Indonesia/Hafidz Trijatnika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Obby Frisman Arkatau (24) resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas I-A Palembang terhadap Polresta Palembang, Senin (22/7). Obby merupakan tersangka penganiayaan DBJ (14), siswa baru SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang yang meninggal saat kegiatan masa orientasi siswa (MOS).

Kuasa hukum Obby, Suwito Winoto menganggap penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Palembang tidak sesuai prosedur. Pihaknya mengklaim barang bukti yang disertakan dalam penyelidikan tidak menguatkan kliennya sebagai tersangka.

"Kami meminta penyidik membebaskan Obby. Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan tapi rekomendasi Kapolres untuk diproses [hukum]. Artinya, permintaan penangguhan kami tidak dikabulkan," ujar Suwito.

Berdasarkan pengakuan kliennya, Obby berada di bawah tekanan penyidik saat dalam tahap pemeriksaan. Kata Suwito, Obby dipaksa mengaku menjadi tersangka atas kematian DBJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suwito menganggap penetapan tersangka terhadap Obby terlalu terburu-buru. Penyidik Polresta Palembang dinilai terkesan tidak menjalani aturan hukum yang berlaku karena melakukan penetapan tersangka tanpa bukti.

"Kita ajukan praperadilan karena tersangka memiliki hak yang harus dipenuhi. Berdasarkan fakta yang kami temukan, Obby tidak melakukan pemukulan terhadap korban. Saat diperiksa penyidik, Obby takut dipukul, diperiksa secara maraton yang menyebabkan psikologisnya terganggu karena tertekan," jelas dia.

Pihaknya melampirkan bukti-bukti berupa hasil keterangan saksi yang tak sinkron dengan hasil penyelidikan. Pihaknya pun melampirkan salinan penetapan tersangka dalam berkas pengajuan praperadilan. Pihaknya menemukan ketidaksinkronan antara keterangan saksi yang mereka dapatkan dengan saksi saat diperiksa kepolisian.

"Kasus ini tidak ada bukti yang cukup, kami kroscek kelapangan. Saksi-saksi yang ada dan bukti yang ada dengan yang kami lakukan tidak sinkron dengan data pihak kepolisian. Kami ajukan praperadilan untuk mendapatkan keadilan, bahkan untuk seorang tersangka. Kami tidak ada niat untuk melawan proses hukum," kata dia.

Humas PN Kelas I-A Palembang Hotnar Simarmata membenarkan pihaknya telah menerima gugatan praperadilan dari kuasa hukum Obby. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu gugatan tersebut sebelum memutuskan untuk menggelar sidan praperadilan.

"Kita pelajari dulu dan akan kita proses," ujar Hotnar singkat.
[Gambas:Video CNN] (idz/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER