Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap penanganan perkara di
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Salah satu saksi yang diperiksa adalah
wartawan bernama Subandrio.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW (Agus Winoto, Asisten Pidana Umum Kejati DKI)," kata Juru Bicara KPK, Selasa (23/7).
Belum diketahui keterangan yang akan didalami oleh KPK dari Subandrio.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memeriksa wartawan, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari unsur Advokat dan swasta.
Dua orang dari unsur Advokat adalah Heru Soetanto Putra dan Muljo Hardijana. Sementara itu untuk pihak swasta yang diperiksa komisi antirasuah bernama Harry Suwanda. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agus Winoto.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pihak penyuap adalah Pengusaha Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alfin Suherman . Sementara untuk pihak penerima adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN).
Sendy dan pengacaranya disangkakan melanggar melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agus sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Gambas:Video CNN] (sah/dal)