Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen

CNN Indonesia
Selasa, 23 Jul 2019 19:17 WIB
Kuasa hukum Polda Metro Jaya menjawab segala tuduhan yang dilayangkan oleh tersangka Kivlan Zen dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suasana sidang pemohonan praperadilan yang diajukan Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Daniela Dinda)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka Kivlan Zen, Selasa (23/7).

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama itu dihadiri kuasa hukum Polda Metro Jaya dan kuasa hukum Kivlan, serta beberapa orang yang mengenakan pakaian dinas TNI.

Kuasa hukum Polda Metro Jaya menyerahkan jawaban dalam bentuk dokumen atas tuduhan yang dilayangkan oleh Kivlan ke Hakim Tunggal Achmad Guntur. Jawaban itu terdiri dari 64 halaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas jawaban itu telah ditandatangani oleh tim kuasa hukum Polda Metro Jaya yaitu Kombes Pol Viktor T. Sihombing, AKBP Nova Irone Sutentu, Kompol Ahsanul Muqaffi, IPDA Marcus, IPDA Nadia Ayunita, Bripka Budi Setiawan dan Brigadir Suhartono.


Dari berkas jawaban yang diterima awak media, Polda Metro Jaya meminta supaya hakim menolak praperadilan yang diajukan oleh Kivlan. Selain itu Polda menolak pernyataan Kivlan yang menyebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka.

Polda juga menolak perbuatan melawan hukum dengan dalih Kivlan tak pernah menjadi saksi sebelum ditetapkan tersangka. Polda juga menolak disebut tidak pernah menyerahkan tembusan administrasi penyidikan atau penangkapan, penahanan kepada keluarga Kivlan dan Kivlan sendiri.

Penangkapan Kivlan dianggap telah sah saat dilakukan di Mabes Polri pada 29 Mei lalu. Selain itu, penetapan tersangka telah memenuhi alat bukti. Penetapan tersangka juga telah sah berdasarkan laporan polisi nomor: LP/439/V/2019/PMJ/Ditreskrimum pada 21 Mei 2019.


Selain itu juga menyatakan sah demi hukum surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), surat perintah penyidikan (sprindik), surat perintah penahanan, berita acara penahanan, BAP Projusticia dan tanda terima barang bukti. Polda juga menolak mengembalikan barang bukti milik Kivlan yakni satu telepon genggam dengan dua SIM card dan satu mobil Toyota Innova.

Polda juga menolak untuk melepaskan Kivlan dari tahanan. Polda juga menolak merehabilitasi nama baik dan kedudukan Kivlan pada keadaan semula.

Jawaban tersebut diterima oleh Hakim Guntur. Kuasa hukum Kivlan diminta mempelajari jawaban tersebut dan diberi waktu selama satu jam.

Namun kuasa hukum Kivlan mengatakan waktu satu jam tidak cukup untuk mempelajari berkas tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan memasukkan tanggapan atas jawaban Polda atau replik ke dalam kesimpulan.


Hakim Guntur memutuskan sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi, Rabu (24/7).

"Tanggapan oleh pemohon dijadikan satu ke kesimpulan. Langsung ke pembuktian, besok dari pemohon bukti surat dan saksi," ujar Hakim Guntur.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Setelahnya, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 22 Mei.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.


[Gambas:Video CNN] (gst/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER