Tak Ada Gugatan, 4 Provinsi Tetapkan Caleg Terpilih

CNN Indonesia
Selasa, 23 Jul 2019 21:06 WIB
KPU menyebut, empat dari enam provinsi yang tak memiliki gugatan PHPU Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan kursi dan calon legislatif terpilih.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menjelaskan terdapat enam provinsi yang tak memiliki gugatan sengketa PHPU Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan dari enam provinsi tersebut, sudah ada empat provinsi yang telah menetapkan perolehan kursi serta calon anggota legislatif terpilih usai gelaran Pileg 2019.

"6 provinsi tidak terdapat sengketa [di MK], dan yang sudah menetapkan kursi serta calon terpilih 4 provinsi," kata Ilham dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilham merinci empat provinsi yang sudah menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih itu, yakni Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara.
Lebih jauh Ilham menjelaskan selain enam provinsi itu, setidaknya 312 kabupaten/kota juga tak memiliki sengketa pileg di MK. Dari jumlah itu 185 kabupaten/kota yang sudah bisa menetapkan jumlah kursi dan caleg terpilih.

"185 kabupaten/kota sudah menetapkan," ujar dia.

Sementara untuk daerah pemilihan, ada 35 dapil untuk kursi DPR yang tidak bersengketa di MK.
Meski begitu, ia menambahkan, mekanisme pengisian kursi DPR itu tak bisa langsung ditetapkan. Hal itu karena KPU masih harus menunggu seluruh sidang PHPU Pileg 2019 di MK rampung.

"DPR harus menunggu semua selesai, kan ada sengketa. Tunggu putusan MK," kata dia.

Perhatikan Putusan MK

Terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengimbau kepada seluruh jajaran KPU Daerah di seluruh Indonesia untuk memperhatikan putusan MK sebelum menetapkan calon anggota legislatif terpilih.
Salah satu yang harus diperhatikan adalah putusan dismissal MK atau perkara yang tak bisa dilanjutkan. Ia mengatakan apabila terdapat putusan dismissal MK, maka tiap-tiap KPUD bisa langsung menetapkan caleg terpilih.

"Kalau tidak lanjut berarti kan dilakukan kegiatan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Kalau perkara lanjut berarti dilakukan pemeriksaan, belum bisa penetapan," ujar Hasyim.

[Gambas:Video CNN] (rzr/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER