Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Legislatif
Partai Gerindra dari Dapil III DKI Jakarta, Kamrussamad mencabut permohonan intervensi sebagai pihak tergugat dalam sidang perdata caleg menuntut Partai Gerindra.
Kamrussamad melalui kuasa hukumnya, Dedi Agung Wardana menyebut dicabutnya permohonan mengikuti langkah keponakan calon presiden nomor urut 02
Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang sebelumnya lebih dulu mencabut gugatannya pada sidang yang digelar minggu lalu.
"Sehubungan dengan pencabutan gugatan (yang diajukan Rahayu) telah kita musyawarahkan dengan pemohon prinsipal, kami mengapresiasi atas pencabutan itu. Oleh karena penggugat telah mencabut gugatannya dan pihak yang berperkara ini maka kita mencabut permohonan intervensi ini," kata Dedi di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan gugatan intervensi itu juga telah disetujui oleh para pihak penggugat seperti Mulan Jameela dan beberapa caleg Gerindra lain. Tak hanya itu tergugat DPP Gerindra dan Dewan Pembina Gerindra, serta turut tergugat KPU juga menyetujui hal itu.
Atas dasar ini, Ketua Majelis Hakim Zulkifli mengabulkan permohonan pencabutan gugatan intervensi dalam sidang yang digelar hari ini.
"Sehubungan dengan permohonan dari kuasa penggugat intervensi yang mana telah mencabut permohonannya. Dengan ini penggugat dan tergugat setuju dan para pihak juga menyetujui. Oleh karena itu pencabutan permohonan intervensi dicabut dan membebankan biaya perkara ke penggugat intervensi," kata Zulkifli.
Sebelumnya, sejumlah Caleg DPR Partai Gerindra mengajukan gugatan terhadap partainya. Salah satu pihak yang mengajukan adalah keponakan dari Ketua Umum Partai Gerindra sendiri, yakni Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau karib disapa Sara.
Mengetahui teman satu partainya mengajukan gugatan dan merasa terancam dengan posisinya, Kamrussamad pun kemudian mengajukan diri sebagai tergugat intervensi dalam sidang perdata Caleg Gerindra ini.
Sara sendiri dalam berkas permohonannya meminta agar Gerindra menetapkan dirinya alih-alih caleg lain sebagai anggota legislatif terpilih karena merasa telah memberi sumbangsih yang besar untuk kesejahteraan partai.
Padahal jika melihat perolehan suara di Pileg 2019, Kamrussamad meraih suara lebih tinggi dibanding Sara. Dengan adanya gugatan Sara, Kamrussamad pun merasa dirugikan.
[Gambas:Video CNN] (tst/dal)