Praperadilan: Orang Suruhan Kivlan Sudah Buntuti Goris Mere

CNN Indonesia
Rabu, 24 Jul 2019 06:26 WIB
Dalam berkas jawaban polisi untuk praperadilan Kivlan Zen diketahui bahwa tersangka rencana pembunuhan empat tokoh, Iwan dan Udin sudah membuntuti Gories Mere.
Sidang praperadilan Kivlan Zen. (CNN Indonesia/Daniela Dinda).
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional, Iwan Kurniawan dan Udin diketahui telah membuntuti Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen, Gories Mere yang menjadi salah satu target penembakan sesuai instruksi Kivlan Zen. Iwan membuntuti Gories pada 13 April 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.

Hal tersebut terungkap dalam dokumen jawaban Polda Metro Jaya atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kivlan yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Diketahui Kivlan mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kepemilikan senjata ilegal dan rencana pembunuhan empat tokoh nasional yang ditudingkan oleh polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dokumen itu tertulis pertemuan antara Kivlan, Iwan, dan Udin pada 12 April 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah yang berada di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Iwan dan Kivlan pun berbicara tentang uang yang telah diberikan untuk membeli senjata laras panjang tetapi belum didapat hingga saat itu.

Sementara itu waktu untuk eksekusi sudah mepet dengan Pemilu 2019. Pasalnya Kivlan ingin tokoh nasional yang jadi target sudah dieksekusi sebelum penyelenggaraan pemilu. Sebelum pertemuan Kivlan menargetkan Menko Polhukam Wiranto dan Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan.

Namun saat pertemuan, Kivlan mengubah target operasinya dari yang awalnya adalah Wiranto dan Luhut menjadi Kepala BIN Komjen Budi Gunawan dan Gories Mere. Kivlan memerintahkan Iwan untuk melakukan aksi tersebut keesokan harinya, yaitu 13 April 2019.

Besoknya, Iwan dan Udin pun mulai berjaga di sekitar Mabes Polri, Jakarta Selatan. Saat itu keduanya melihat rombongan kendaraan yang melintas keluar dari penjagaan Mabes Polri. Mereka melihat wajah Goris saat Goris membuka kaca mobilnya.

Yang terlihat saat itu, Gories berada di kursi nomor dua atau di belakang kursi supir.

Iwan dan Udin pun mengikuti ke arah UKI dengan menggunakan mobil Terios Putih. Namun saat sampai di perempatan UKI, keduanya kehilangan jejak mobil Goris.

Akhirnya, Iwan dan Udin memutuskan untuk kembali ke Cibinong. Saat itu Udin merasa ketakutan. Iwan pun memutuskan memblokir semua nomor kontak Kivlan.

Pada pukul 21.00 WIB, Iwan mendapat informasi bahwa rumahnya kedatangan lima orang yang mencarinya. Mendengar hal itu, Iwan dan Udin memutuskan untuk kabur ke Sukabumi, Jawa Barat, hingga akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Selain itu, dalam berkas jawaban polisi tersebut juga dijelaskan alasan Kivlan menargetkan Budi Gunawan dan Gories sebagai orang yang harus ditembak. Kivlan dalam jawaban polisi itu menyebut Budi Gunawan telah menargetkan dirinya lebih dulu, sedangkan Goris merupakan orang yang akan mengkasuskan dirinya terkait makar.

Mengenai hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum bisa membenarkan. Dia hanya mengatakan akan melakukan pengecekan ke bidang hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya terlebih dulu.

"Saya tanya dulu ke Bidkum," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengaku belum tahu informasi tersebut. Dedi mengatakan jawaban yang diserahkan ke PN Jaksel tak lebih dari sebatas kaitan dengan status tersangka Kivlan sebagai penggugat.

"Enggak ada info tersebut. Sidang praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka KZ. Kalau yang bersangkutan tersangka terkait Pasal 1 ayat ( 1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Setelahnya, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 22 Mei.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari pertama. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.

[Gambas:Video CNN] (gst/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER