"Kalau ada isu sementara ada penangguhan penahanan maupun ada penghentian proses hukum saya kira tidak benar," ujar Wiranto usai rapat gabungan membahas isu terkini di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (19/7).
Wiranto tak merinci alasan Kepolisian tak memberi penangguhan penahanan terhadap Kivlan. Ia hanya menyampaikan penahanan terhadap Kivlan masih dilakukan mengingat proses hukum yang masih berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukum tetap hukum. Hukum punya wilayah sendiri," ujarnya.
Kivlan Zen masih ditahan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) |
Terkait dengan senjata api ilegal, hasil penyelidikan kepolisian menyebut akan digunakan Kivlan untuk membunuh empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei. Kivlan diketahui mendapat uang untuk membeli senjata dari politisi PPP Habil Marati yang saat ini sudah ditahan oleh Kepolisian.
Adapun soal makar, Kivlan diketahui pernah menyerukan kemerdekaan dalam sebuah diskusi.
Kivlan sendiri sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Kemudian, Polisi memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6). Polisi juga menolak mengabulkan pengajuan penahanan Kivlan.
[Gambas:Video CNN] (jps/dal)
Kivlan Zen masih ditahan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)