Jakarta, CNN Indonesia -- Dokter gigi Romi Syofpa Ismael di Kabupaten Solok Selatan,
Sumatera Barat, tengah memperjuangkan nasibnya yang mengalami diskriminasi gagal menjadi pegawai negeri sipil (PNS) karena kondisi
disabilitas.
Salah satu langkah yang diambil perempuan kelahiran 1986 itu adalah mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Surat itu dikirim 25 Maret 2019," ujar Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Rabu (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi belum ada kabar terbaru, juga dari KSP [Kantor Staf Presiden]," sambung Wendra.
LBH Padang mendampingi Romi yang disebutkan mengalami diskriminasi dalam seleksi CPNS 2018 di lingkungan kabupaten Solok Selatan tersebut. Wendra mengatakan telah menyiapkan dua langkah hukum untuk membantu Romi yakni pada peradilan administrasi negara dan tindak pidana.
"Saat ini semua [materi gugatan] tengah dipersiapkan, ketika sudah siap akan disampaikan minggu depan," ujar Wendra.
Sebelumnya, kata Wendra, pihaknya selaku pendamping Romi sudah melayangkan keberatan ke Pemkab Solok Selatan namun setelah batas maksimal 10 hari tak mendapatkan respons.
"Jadi kita melayangkan secara administrasi negara, dan secara pidana karena diduga ada diskriminasi yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas," kata Wendra.
Wendra lalu memaparkan kronologi nestapa yang dialami Romi. Semula Romi mendaftar mengikuti seleksi CPNS di lingkungan Kabupaten Solok Selatan pada 2018. Romi lalu dinyatakan lulus seleksi CPNS lewat pengumuman Sekda Solok Selatan bernomor 800/1031/XII/BKPSDM-2018 pada 31 Desember 2018.
Kemudian pada 18 Januari, Romi melengkapi pemberkasan dan tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah M Djamil. Pada 1 Maret 2019, hasil tes di RSUD M Djamil menyatakan Romi layak kerja.
Namun, pada 18 Maret 2019, Bupati Solok Selatan mengeluarkan surat yang menyatakan tak meloloskan Romi karena tak sesuai dengan persyaratan formasi umum. Akhirnya yang diluluskan adalah pelamar yang sebelumnya berperingkat di bawah Romi.
Romi merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Baiturrahmah, Padang. Romi mengalami disabilitas setelah ia melahirkan anak kedua lewat proses operasi pada Juli 2016.
'Setelah melahirkan drg. Romi mengalami
paraplegia (Kelemahan pada tungkai kaki bawah),' demikian pernyataan yang dikutip dari instagram LBH Padang.
[Gambas:Instagram]Sementara itu, Ketua Panselda CPNS 2018 yang juga Sekretaris Daerah Solok Selatan, Yulian Efi, menyatakan pembatalan kelulusan Romi karena tak memenuhi kriteria persyaratan pada formasi umum.
"Intinya beliau drg Romi tidak memenuhi kriteria persyaratan pada formasi umum," kata Yulian seperti dikutip dari instagram Humas Solok Selatan.
Lebih lanjut ia juga mengatakan keputusan yang diambil juga setelah menerima berkonsultasi dengan berbagai pihak termasuk Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, dan Kementerian Kesehatan.
[Gambas:Instagram]Sebaliknya, menanggapi keterangan Pemkab Solok Selatan, Wendra menegaskan formasi umum yang merujuk pada aturan Kemenpan RB itu tak menutup ruang bagi Romi mengikuti tes CPNS.
"Formasi umum itu terbuka untuk siapa saja, kecuali untuk formasi khusus yang hanya ditujukan untuk kandidat tertentu saja jabatannya seperti untuk penyandang disabilitas, cumlaude [lulusan terbaik], serta putra-putri Papua dan Papua Barat," kata Wendra.
Wendra menerangkan disabilitas bukanlah penyakit yang membuat Romi disebutkan tak layak terdaftar sebagai CPNS. Apalagi, sambungnya, sudah ada keterangan medis yang menyatakan Romi layak kerja pula.
"Hak-haknya sudah diatur dalam berbagai aturan. sayangnya masih banyak pejabat yang kurang paham hal itu," katanya.
[Gambas:Video CNN] (kid/sur)