Keputusan membentuk tim ini diambil setelah KPU melakukan rapat pleno dalam menyiapkan e-rekap untuk Pilkada serentak tahun depan.
"Dalam rapat pleno [diputuskan] untuk membentuk tim kecil yang di kita untuk melaksanakan, menyiapkan konsep atau desain dari e-rekap," kata Viryan di gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh ia menjelaskan kelanjutan dari pembentukan tim tersebut adalah mengkaji konsep e-rekap dari tiga aspek, yakni legal, teknis, dan IT.
"Kemudian dari segi teknis, yang punya pengalaman daerah-daerah yang pernah melakukan hal-hal semacam e-rekap akan kita undang juga, sharing teknisnya gimana," jelasnya.
Sebelumnya, KPU menggulirkan wacana penggunaan e-rekap pada Pilkada Serentak 2020. Kebijakan ini akan jadi tahap percobaan e-rekap untuk Pemilu 2024.
Sejumlah kalangan menyambut baik wacana itu karena bisa memangkas waktu rekapitulasi suara di tingkat daerah. Namun landasan hukum yang ada dinilai belum cukup kuat.
"Sebetulnya karena undang-undangnya tidak begitu clear, maka perlu dipastikan di undang-undang sendiri karena kalau tidak, bisa menjadi persoalan sengketa," kata mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (9/7).
[Gambas:Video CNN] (ani/osc)