Yasonna berpandangan bahwa proses pemidanaan pada Baiq tergolong upaya kriminalisasi dan bertentangan dengan rasa keadilan. Padahal Baiq sendiri sedang berusaha melindungi kehormatan dan martabatnya sebagai seorang perempuan.
"Sesungguhnya perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan semata-mata untuk melindungi kehormatan dan harkat martabat sebagai seorang perempuan, seorang ibu dan seorang istri," kata Yasonna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia turut berpandangan pemberian amnesti bagi Baiq seiring dengan pelaksanaan visi Nawacita Presiden Joko Widodo untuk melindungi perempuan dari segala tindak kekerasan.
"Besar harapan kami agar pertimbangan persetujuan agar permohonan yang bersangkutan berbahagia ini agar bisa segera ditindaklanjuti," kata dia
Sebelumnya, Komisi III DPR RI secara resmi telah menyetujui memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo terkait amnesti bagi Nuril dalam rapat kerja yang digelar hari ini.
Diketahui, perkara ini bermula ketika Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan telepon dengan atasannya, Muslim, yang diduga melakukan pelecehan. Merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi.
MA menyatakan Baiq terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
[Gambas:Video CNN] (rzr/osc)