Jakarta, CNN Indonesia --
Ombudsman menerima sejumlah aduan masyarakat terkait kinerja kejaksaan. Aduan terbanyak yang diterimanya adalah penundaan berlarut.
Dari data yang dimiliki sebanyak 55 persen terkait penundaan berlarut, 18 persen penyimpangan prosedur, 14 persen tidak kompeten, tujuh persen penyalahgunaan wewenang, enam persen tidak memberikan pelayanan, tiga persen tidak patut, tiga persen permintaan imbalan, dan satu persen diskriminasi.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan pada tahun 2017 laporan terhadap jaksa sebanyak 118 laporan, tahun 2018 sebanyak 80 dan tahun 2019 sebanyak 20 laporan.
"Kami melihat terhadap kejaksaan ini masih tinggi laporannya, masih banyak kelemahannya. Masih banyak isu-isunya yang datang ke kami," ujarnya di Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrianus menilai pengawasan di Kejaksaan perlu ditambah. Selain itu juga perlu dilakukan pemantauan dan penilaian terhadap perilaku jaksa.
Jika Kejaksaan telah melakukan tugasnya dengan baik, maka Ombudsman tidak akan menerima banyak laporan dari masyarakat.
"Kinerja kejaksaan yang rendah menjadikan Ombudsman RI kewalahan dalam menangani pengaduan tentang kejaksaan," tuturnya.
(gst/age)