Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun 2018/2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai pimpinan sidang.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menyampaikan laporan kerja dari pihaknya soal pertimbangan pemberian Amnesti tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal, dan yang dilakukan Baiq menurut Komisi III adalah upaya melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual," kata Erma saat membacakan laporannya di sidang paripurna DPR, Jakarta, Kamis (25/7).
"Apakah laporan Komisi III tentang pertimbangan atas pemberian amnesti kepada saudara Baiq Nuril Maqnun dapat disetujui?" tanya Utut
"Setuju," serempak anggota sidang.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo telah mengirim surat ke DPR untuk memberikan pertimbangan terhadap amnesti bagi Baiq Nuril. Amnesti tersebut muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menolak PK Baiq Nuril terkait UU ITE.
Baiq Nuril sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melakukan pelanggaran UU ITE dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, putusan di tingkat kasasi MA pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebelum amnesti disetujui DPR, perempuan asal NTB itu sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun langkah hukumnya ditolak majelis hakim agung.
[Gambas:Video CNN] (rzr/kid)