Komisi III Undang Menkumham Bahas Amnesti Baiq Nuril Besok

CNN Indonesia
Selasa, 23 Jul 2019 20:21 WIB
Menkumham Yasonna Laoly disebut akan memberi penjelasan soal surat pertimbangan amnesti bagi terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril di Komisi III DPR, besok.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR akan mendengar penjelasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terkait surat pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maknun yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo besok, Rabu (24/7).

Langkah ini dinilai Komisi III DPR perlu dilakukan sebelum memberikan pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril.
"Selanjutnya kami akan mengundang juga Menkumham untuk mendengar masukan dari pemerintah," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin usai Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/7).

Setelah itu, lanjutnya, Komisi III DPR akan menggelar rapat internal kembali untuk mendengar pandangan-pandangan dari fraksi terkait surat pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril dan mengambil keputusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Aziz mengungkapkan bahwa Fraksi Partai Golkar setuju dengan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. Menurutnya, persetujuan fraksi harus disampaikan secara resmi dalam rapat pleno Komisi III untuk selanjutnya diserahkan ke pimpinan DPR dan dibawa ke rapat paripurna kemudian dikirim ke Jokowi.

"Nanti hasil rapat pleno kita akan serahkan ke pimpinan DPR, nanti secara mekanisme [UU] MD3, DPR kembali kirim ke pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan tidak ada halangan bagi DPR untuk memberikan persetujuan amnesti kepada Baiq Nuril.

Namun, Nasir menyarankan ada evaluasi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar tidak ada lagi peristiwa hukum seperti yang dialami Baiq Nuril.

"Kalau enggak dievaluasi maka hanya sekadar mencari simpati publik," ujarnya.

Diketahui, perkara ini bermula ketika Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan telepon dengan atasannya, Muslim, yang melecehkannya. Merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi.

Baiq Nuril sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi pidana pelanggaran UU ITE pada putusan pengadilan tingkat pertama. Namun putusan kasasi MA pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

[Gambas:Video CNN] (mts/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER