Hal ini dikatakannya terkait desakan sejumlah pihak untuk merevisi dan bahkan menarik UU ITE karena dituding mengkriminalisasi sejumlah pihak. Misalnya, korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi [revisi UU ITE] belum masuk pada prolegnas (program legislasi nasional), tapi bisa saja pada masa jabatan [DPR periode] yang baru, kalau memang ada aspirasi publik," kata dia, yang juga politikus PDIP itu.
Baiq Nuril dijerat UU ITE karena mengoper rekaman pelecehan seksual yang dilakukan atasannya kepada rekannya. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Contohnya, kata Charles, pasal 27 UU ITE yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Sebetulnya saya adalah salah satu yang dulu menolak penerapan pasal pidana untuk penyebaran informasi dan pencemaran nama baik, karena bagi saya sebetulnya hal tersebut diselesaikan secara perdata," ucapnya.
"Bagi saya tentunya pasal pencemaran nama baik harus ditinjau kembali karena ini pasal karet, apabila tidak kita hapuskan ya kita buat lebih spesifik lagi," ujar Charles.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Yudha mengatakan revisi UU ITE terganjal dengan masa bakti anggota dewan periode 2014-2019.
Menurutnya, waktu kerja yang tersisa bagi anggota dewan periode kali ini hanya kurang tiga bulan lagi.
Foto: CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi |
Sebelumnya, guru honorer asal NTB, Baiq Nuril, dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan karena dijerat dengan pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 UU ITE. Mahkamah Agung (MA) menegaskan putusan itu hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Nuril kemudian mengajukan amnesti ke Presiden Jokowi. Kini proses pertimbangannya bergulir di DPR. Masyarakat sipil dan para politikus pun menyuarakan revisi UU ITE.
(arh)
Baiq Nuril dijerat UU ITE karena mengoper rekaman pelecehan seksual yang dilakukan atasannya kepada rekannya. (
Foto: CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi