Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi mengungkapkan bahwa E, pemasok narkotika jenis sabu untuk pelawak Tri Retno Prayudati alias
Nunung mengkoordinasi penjualan
narkoba menggunakan ponsel dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
E merupakan narapidana kasus narkotika yang saat ini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tersangka E berkomunikasi dengan tersangka HM alias TB lewat ponsel selundupan. Dalam kasus ini, HM alias TB merupakan pihak yang menyerahkan sabu kepada Nunung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Si E ini narapidana yang ada di lapas, tersangka TB meminta tolong pada tersangka E untuk mencari narkotika jenis sabu, jadi komunikasi menggunakan telepon," kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/7).
Sementara itu, Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan penangkapan tersangka E pada Minggu (21/7) lalu merupakan hasil kerja sama dengan pihak lapas.
Saat penangkapan tersebut, dikatakan Calvijn, polisi turut menyita satu buah ponsel yang digunakan untuk komunikasi.
"Mengamankan barang bukti
handphone yang digunakan untuk komunikasi," ucap Calvijn.
Kepala Kesatuan Keamanan Lapas Kelas IIA Bogor Tomi Elyus menyampaikan ponsel milik E tersebut diduga diselundupkan melalui bungkusan gula yang diberikan oleh keluarga E.
"(Ponsel) itu disembunyikan dalam tumpukan gula, gula dari keluarga," kata Tomi.
Lapas Kelebihan KapasitasTomi Elyus mengatakan pihaknya tak dapat mengawasi aktivitas seluruh narapidana karena lapas telah kelebihan kapasitas hingga 300 persen.
"Kita enggak bisa membendung teknologi, lapas Bogor adalah lapas medium yang sudah over kapasitas, harusnya menampung 300 narapidana, tapi saat ini ada sekitar 900 narapidana," tutur Tomi.
Untuk fasilitas komunikasi, dikatakan Tomi, sebenarnya pihak lapas juga memberikannya. Tujuannya agar para narapidana bisa berkomunikasi dengan pihak keluarganya.
Tomi pun menyampaikan kasus narkoba kali ini bakal menjadi catatan penting bagi pihak lapas untuk meningkatkan sistem keamanan di sana.
"Ke depannya akan menjadi catatan penting untuk kami untuk meningkatkan keamanan," ucap Tomi.
Polisi menangkap Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat (19/7) lalu.
Selain pasutri tersebut, polisi juga menangkap HM alias TB yang menjadi kurir serbuk 'setan' tersebut. Namun polisi hanya menahan Nunung, HM, dan TB untuk 20 hari ke depan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
[Gambas:Video CNN] (dis/wis)