BNN Sita Rp60 Miliar Aset Hasil Bisnis Narkoba

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jul 2019 11:53 WIB
Badan Narkotika Nasional menyita aset senilah hingga Rp60 miliar dari 22 tersangka kasus kejahatan narkotika. Aset-aset itu mulai dari perhiasan hingga pabrik.
Tersangka dan barang bukti yang diamankan BNN, Rabu (25/7), dalam pengungkapan kasus pencucian uang hasil kejahatan narkotika. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sejumlah aset dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotik dan obat-obatan terlarang (narkoba). Aset-aset yang disita bernilai hingga Rp60 miliar.

Aset-aset itu didapat dari pengungkapan 20 kasus tindak pidana narkoba terhitung sejak Januari hingga Juli 2019.

Penyitaan aset para tersangka hasil penjualan narkoba meliputi aset bergerak dan tidak bergerak, antara lain rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasaan, hingga perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh aset TPPU dari kasus narkotika tersebut disita dari 22 orang tersangka yang sebagian besar merupakan narapidana yang sedang menjalankan hukuman di lapas terkait tindak pidana narkotik," demikian keterangan resmi BNN yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (24/7).

"Sebagian lainnya merupakan para pelaku yang baru ditangkap serta para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut."

BNN Sita Rp60 Miliar Aset Hasil Bisnis NarkotikaBarang bukti pencucian uang hasil kejahatan narkotika yang disita BNN. (CNN Indonesia/Safir Makki)
BNN mengungkapkan para tersangka memiliki beberapa rekening bank baik atas nama pribadi, keluarga, dan orang lain untuk dijadikan sebagai tempat penampungan uang dalam bisnis haram itu.

Adapun aset-aset yang disita adalah 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp34,7 miliar; 1 unit pabrik senilai Rp3 miliar; 2 unit mesin potong senilai Rp1 miliar; 30 unit mobil senilai Rp6,8 miliar; 21 sepeda motor senilai Rp294 juta; 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp90 juta; perhiasan senilai Rp617 juta; dan uang tunai sebesar Rp11 miliar.

Selanjutnya, para tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 137 tentang Narkotika.

[Gambas:Video CNN] (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER