Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi mengungkapkan jaringan pemasok sabu untuk pelawak Tri Retno Prayudati alias
Nunung mendistribusikan
narkoba itu dengan cara diletakkan di dekat tiang listrik.
Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan untuk kasus Nunung, sabu itu diletakkan di tiang listrik di bawah
flyover di kawasan Cibinong, Jawa Barat.
Sabu itu diletakkan oleh tersangka K yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk selanjutnya diambil oleh tersangka HM alias TB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses pengambilannya diletakkan di tiang listrik di bawah
flyover Cibinong, perintah yang meletakkan itu perintah tersangka E yang meletakkan itu DPO K," kata Calvijn di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/7).
Calvijn mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka HM, dirinya telah melakukan enam kali transaksi dengan metode tiang listrik itu sejak Maret 2019.
"Beberapa kali pengambilan. Dia (tersangka HM) mengaku baru enam kali pengambilan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan tersangka E seorang narapidana narkotika yang merupakan pemasok sabu kepada Nunung. Penangkapan E pada Minggu (21/7) lalu di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat, itu berdasarkan pengembangan keterangan dari keterangan tersangka HM.
Kemudian, polisi kembali mengembangkan kasus dan mengamankan tersangka IP. IP sendiri juga merupakan seorang narapidana narkotika dan berada satu lapas dengan tersangka E. Kini, polisi masih mengejar tiga tersangka yang masuk dalam DPO yakni Zuk, K, dan AT.
Nunung dan suaminya July Jan Sambiran sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/7) lalu terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi juga menangkap HM alias TB yang menjadi kurir serbuk 'setan' tersebut.
Saat ini ketiganya menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (22/7) lalu.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)