Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (
NTB) menyatakan tidak pernah menerima laporan terkait keberatan atas foto yang digunakan oleh caleg
DPD NTB Evi Apita Maya dalam Pemilu DPD NTB 2019. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan manipulasi foto Evi Apita yang dituding oleh caleg DPD NTB Farouk Muhammad.
"Tidak ada keberatan yang disampaikan kepada Bawaslu terkait dengan penggunaan foto itu, baik kemudian dari Bawaslu RI atau pun kemudian dari pihak masyarakat lainnya," ujar Komisioner KPUD NTB M Khuwailid di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/7).
Khuwailid menyampaikan keberatan atas foto Evi baru disampaikan olek saksi mandat dari pihak Farouk ketika rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat provinsi. Sementara pada tahapan pencalonan hingga kampanye, Khuwailid mengatakan tidak ada keberatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dia ini tidak (hadir) maka kemudian kami membuat status bahwa laporan itu secara formil ini sudah kadaluwarsa," ujarnya.
Khuwailid mengklaim pihaknya telah menindaklanjuti laporan itu. Namun demikian, ia menyebut saksi pelapor tidak pernah hadir ketika hendak dimintai keterangan.
Terkait dengan tudingan penggelembungan suara, Khuwailid membantah. Ia mengatakan yang terjadi hanya perbedaan C1. Dalam persoalan itu, ia mengklaim sudah dikoreksi dalam pleno di tingkat kecamatan.
Adapun khusus terkait penggelembungan suara di TPS 26 dan TPS 29 Praya, Lombok Tengah, ia mengaku tidak benar. Ia menyampaikan C1 di dua TPS itu sesuai dengan DAA1.
Komisoner KPUD Lombok Tengah, Zaeroni menyatakan dua saksi mandat saksi caleg DPD NTB Farouk Muhammad tidak pernah menyampaikan keberatan selama proses rekapitulasi suara Pemilu DPD di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
"Selama proses itu tidak pernah ada satu pun keberatan yang disampaikan (oleh saksi dari Farouk)," ujar Zaeroni saat bersaksi di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/7).
Zaeroni menuturkan tidak adanya keberatan atas hasil rekapitulasi suara di Lombok Tengah dibuktikan lewat tidak adanya tanda tangan di dalam formulir keberatan DB2.
Lebih dari itu, Zamroni menyampaikan keberatan yang diajukan oleh pihak Farouk baru terjadi saat proses rekapitulasi di tingkat provinsi. Pihak Farouk, kata dia, mempersoalkan soal hasi suara di TPS 26 dan TPS 29 karena terjadi perbedaan hasil antara C1 dengan DAA1.
"Tetapi kami cek C1 di TPS 26 dan TPS 29 sudah sesuai dengan C1 yang kami punya," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (jps/ain)