Kuasa hukum Polda Metro Jaya (PMJ) selaku termohon I, AKP Budi Novianto meminta hakim tunggal praperadilan menolak permohonan yang diajukan empat pengamen Cipulir. Hal ini karena permohonan ganti rugi tersebut sudah kedaluwarsa.
"Berkesimpulan bahwa gugatan praperadilan ganti kerugian yang diajukan para pemohon adalah tidak tepat dan kabur. Maka termohon I memohon hakim praperadilan untuk menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, pengacara publik LBH Jakarta, Oky Wiratama selaku kausa hukum para pemohon meminta hakim tunggal praperadilan mengabulkan permohonannya, yaitu ganti rugi atas kasus ini.
"Menolak seluruh eksepsi termohon I termohon II dan turut termohon. Menerima permohonan ganti kerugian para pemohon. Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Oky saat membacakan kesimpulan.
"Para pemohon telah sesuai dalam mengajukan permohonan praperadilan yakni tiga bulan sejak petikan atau Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (diterima)," kata Oky.
Oky lebih jauh mengatakan tindakan penyiksaan terhadap para korban salah tangkap bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvenan menentang penyiksaan dan perlakuan atau merendahkan martabat manusia.
"Oleh karenanya jelas terbukti bahwa termohon I melakukan penyiksaan terhadap para pemohon yang masih anak-anak, maka kiranya hakim praperadilan mengabulkan tuntutan ganti kerugian karena para pemohon yang anak-anak telah mengalami penyiksaan," tambahnya.
Pun demikian, Oky juga menyatakan permohonannya tidak salah alamat terhadap termohon 2 yakni Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejati DKI Jakarta. Termasuk terhadap termohon 3, yakni Kemenkeu sebagai pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran ganti rugi sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Jo Pasal 11 PP 92 Tahun 2015 Jo PP 27 Tahun 1983.
[Gambas:Video CNN] (sas/osc)