Palembang, CNN Indonesia -- Tiga anggota Polresta
Palembang menjalani sidang disiplin terkait kasus 30 tahanan kabur dari sel penjara pada 5 Mei lalu.
Ketiga anggota polisi tersebut adalah Kasat Tahanan dan Barang Bukti Inspektur Satu Sukono, Ajun Inspektur Satu Darusamil dan Brigadir Kepala Ahmad Hasan.
Dalam sidang yang diketuai Wakil Kepala Polresta Palembang Ajun Komisaris Besar Prasetyo Purboyo, Jumat (26/7), Iptu Sukono dan 2 anggotanya dinilai lalai saat menjalankan tugas.
Salah satu kelalaian tersebut yakni tak melakukan pengecekan fasilitas dalam sel penjara sehingga tidak menemukan gergaji yang digunakan para tahanan untuk melarikan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditemukan balok kayu bahkan gergaji besi yang membuat para tahanan berhasil kabur. Ini dikarenakan petugas jaga tidak pernah melakukan pengecekan di dalam sel," ujar Prasetyo, Jumat (26/7).
Melanjutkan pernyataannya, ia berkata, "Kita jatuhkan sanksi, jenisnya berbeda tergantung jabatan. Sanksinya penundaan pangkat dan tidak dilakukan promosi jabatan."
Prasetyo kemudian mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan penyidik, diduga kuat para tahanan tersebut sudah merencanakan aksi melarikan diri sejak dua pekan sebelum kejadian.
Menurut Prasetyo, kejadian itu seharusnya bisa dicegah dengan hal sederhana seperti pengecekan sel. Karena kejadian tersebut, pihaknya pun memperkuat penjagaan dengan menambah personel dan pengecekan rutin.
Sampai saat ini, masih ada tujuh tahanan dalam pelarian, termasuk Kamaini bin Notong, yang diduga menjadi perencana pelarian tersebut.
Enam lainnya yakni Rozal Azhar bin Aguscik, Agus Saputra bin Amin, Achmad kastoni bin Muraji, Febriansyah bin Muhammad Zeni, Samsul Badri Saputra bin Susri, dan M Komri bin Makci.
Polresta Palembang sudah menyebar daftar pencarian orang ke seluruh wilayah di Indonesia untuk meringkus para buronan.
(idz/has)