Pansel Sebut Kasus Novel Bukan Ranah KPK

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jul 2019 01:38 WIB
Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK, Yenti Ganarsih menyebut kasus Novel bukan masalah yang harus diketahui KPK. Kasus itu seharusnya ditanya ke polisi.
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Ganarsih menyatakan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan adalah ranah Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Yenti menyebut soal Novel seharusnya ditanyakan kepada pihak polisi dan TGPF bukan capim KPK. Pasalnya, kata Yenti, hal itu bukan masalah yang harus diketahui oleh KPK.

"Menurut saya dan menurut teman-teman, bukan masalah apa yang harus diketahui KPK, kan. Bukan, (tetapi) tim TGPF. Itu pertanyaannya ke sana dong permasalahan itu (kasus Novel) ke sana," kata Yenti usai mengisi diskusi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Yenti tersebut menanggapi saran dari Koalisi Masyarakat Sipil yang meminta kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menjadi salah satu materi yang dibahas dalam seleksi calon pimpinan (capim) KPK periode 2019-2023.

Meski demikian Pansel Capim KPK menyatakan terbuka dengan berbagai masukan dari masyarakat. Masukan itu, kata Yenti, bakal jadi bahan pertimbangan Pansel.

"Tapi enggak apa-apa lah masukan-masukan disampaikan. Nanti kita pertimbangkan. Kita akhirnya yang memutuskan juga. Masukan boleh tapi tidak boleh mendikte," kata Yenti.

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan salah satu konsen pimpinan KPK adalaj keselamatan pihak-pihak yang ikut memberantas korupsi, baik itu pegawai KPK, saksi, pelapor, para ahli, hingga jurnalis.

Atas dasar hal tersebut, dia menyatakan kasus Novel penting untuk dibawa menjadi salah satu materi yang dibahas oleh calon pimpinan komisi antirasuah. 

"Jadi bukan hanya soal Novel. Ini lebih luas. Bagaimana pimpinan KPK, pegawai KPK, masyarakat yang menjadi pelapor kasus korupsi, masyarakat yang menjadi saksi, mereka yang menjadi ahli dalam kasus korupsi, dan semua pihak yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi termasuk juga jurnalis, itu bisa dikuatkan dan diberikan payung hukum," kata Febri.

Sebelumnya, Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Kurnia Ramadhana, mengatakan kasus teror yang dialami Novel penting diangkat untuk melihat komitmen capim KPK melindungi setiap pegawai lembaga itu di masa mendatang.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menyatakan Pansel Capim KPK dapat meminta kandidat untuk menyampaikan gagasannya terkait penuntasan kasus Novel.

"Novel Baswedan diangkat jadi salah satu isu capim KPK, maka kita bisa melihat bagaimana komitmennya untuk melindungi setiap pegawai KPK termasuk Novel," kata Kurnia saat memberikan keterangan pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (28/7).

(sah/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER