KPK Pelajari Peluang Jerat Korporasi terkait Kasus Meikarta

CNN Indonesia
Senin, 29 Jul 2019 22:26 WIB
KPK meyatakan masih melihat proses hukum berikutnya dalam kasus ini terkait peluang menjerat korporasi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat korporasi, dalam suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat ditanya soal potensi tersangka korporasi seusai mengumumkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut.

Dalam konferensi pers penetapan tersangka baru di kasus Meikarta disebutkan bahwa pihak PT Lippo Karawaci menugaskan Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group kala itu untuk mengurus izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT) pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Billy, PT Lippo Karawaci juga menugaskan sejumlah orang dari PT Lippo Cikarang, antara lain eks Presiden Direktur Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, Herry Jasmen, Taryadi, dan Fitra Djaja Purnama.

"Terkait perusahaannya itu juga sama jawabannya. Nanti kita lihat proses berikutnya. Kalau memang kita bisa naikkan itu ke korporasinya, (kita lihat) sejauh apa keuntungan atau sesuatu yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan. Ini pasti ada perjalanan lain," ucap Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/7).

Saut menjelaskan orang-orang Lippo itu diminta mendekati dan berusaha membujuk Bupati Bekasi saat itu, Neneng Hasanah Yasin, agar mendapatkan lzin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

Dalam proses pengembangan perkara tersebut, KPK akhirnya menetapkan tersangka baru yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, dan mantan Presdir PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto dalam dua perkara berbeda.

Di perkara Iwa disebutkan juga bahwa salah satu pihak PT Lippo Cikarang menyerahkan uang sejumlah Rp900 juta kepada Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Neneng Rahmi lewat perantara kemudian menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat, yang bagian penting untuk mengurus proyek pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

CNNIndonesia.com menghubungi Direktur Humas Lippo Danang Kemayan Jati untuk mengkonfirmasi penetapan tersangka Bortholomeus dan kemungkinan jerat korporasi dalam kasus ini namun belum direspons.

[Gambas:Video CNN] (sah/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER