Belum Umumkan Tersangka Baru, KPK Kembangkan Kasus Meikarta

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jul 2019 00:53 WIB
KPK memastikan ada pengembangan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta meski belum mengumumkan tersangka baru.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, memastikan ada perkembangan baru terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta meski belum mengumumkan tersangka baru. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada pengembangan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta meski belum mengumumkan penetapan tersangka baru.

"Pengembangan perkara ini kan bisa ditelusuri lebih lanjut, misalnya, dari pengembangan dari proses persidangan atau analisis-analisis lain yang dilakukan oleh tim," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (24/7).
Namun, Febri tidak merinci lebih jauh pengembangan tersebut berarti sudah ada tersangka baru atau belum. Saat ditanya soal dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara ini, Febri pun tidak menjawabnya dengan pasti.

"Semua pihak bisa ditelusuri lebih lanjut, apakah itu orang perorangan ataupun korporasi sepanjang ada bukti yang cukup," ujarnya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, sejumlah nama telah divonis bersalah, baik itu dari pihak Meikarta maupun jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.

Majelis hakim juga memvonis empat pejabat Pemkab Bekasi terkait penerimaan suap perizinan proyek Meikarta. Keempatnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara subsider 3 bulan kurungan. 
Mereka adalah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, dan Neneng Rahmi Nurlaili menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Sementara itu dari pihak Meikarta, mantan petinggi Lippo Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proyek Meikarta. Billy terbukti menyuap Neneng untuk mengurus perizinan proyek properti di Bekasi itu. (sah/has)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER