Medan, CNN Indonesia -- Wali Kota Pematangsiantar Herfriansyah Noor memenuhi panggilan penyidik Polda Sumatera Utara, Senin (29/7). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus praktik pungutan liar (pungli) berupa pemotongan 15% atas insentif pemungut pajakdi Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan pemeriksaan itu. Pemeriksaan terhadap Hefriansyah, lanjutnya dilakukan untuk mengembangkan penyidikan atas kasus tersebut.
Polisi menduga uang hasil pungli tersebut tidak hanya dinikmati oleh pejabat BPKD Pematangsiantar yang terjaring OTT beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan telah memenuhi panggilan dan telah diperiksa sejak Senin pagi. Diperiksa sebagai saksi," ujar Nainggolan.
Dia menyebutkan pemeriksaan Herfriansyah merupakan panggilan pertama. Meski masih berstatus sebagai saksi, bukan tidak mungkin Hefriansyah akan menjadi tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, penyidik tentu memiliki alasan yang kuat untuk menaikkan status seseorang dari saksi menjadi tersangka.
"Kami tak bisa berandai-andai. Itu semua tergantung dari pengembangan penyidik. Kita tunggu saja mereka bekerja," ungkapnya.
Seperti diketahui, pada 11 Juli 2019, Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di BPKD Pematangsiantar. Tiga orang terjaring dalam OTT tersebut, yakni Tangi MD Lumban Tobing selaku tenaga harian lepas BPKD Kota Pematangsiantar, Lidia Ningsih sebagai staf Bidang Pendapatan BPKD Kota Pematangsiantar dan Erni Zendrato selaku Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematangsiantar.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp186 juta. Selain itu, 16 orang saksi juga turut diboyong ke Mapolda Sumut pada hal itu juga. Setelah dimintai keterangan, para saksi tersebut kemudian dipulangkan. OTT ini berkaitan dengan praktik pungli pemotongan insentif sebesar 15% terhadap insentif pemungut pajak di BPKD Pematangsiantar.
Sehari setelah operasi itu, Bendahara Pengeluaran, Erni Zendrato resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua orang lainnya yang ikut terjaring hingga kini masih berstatus saksi. Ternyata, aliran uang hasil pungli tersebut mengalir hingga ke Kepala BPKD, Adiyaksa Purba. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah beberapa kali melakukan penggeledahan di BPKD Pematangsiantar. Pekan lalu, giliran Sekda Pematangsiantar, Budi Utari Siregar diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.